Kajati Bali: Perlunya Kepekaan Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Prilaku Koruptif

DENPASAR,MENITINI.COM-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana salah satu narasumber pada acara Focus Group Discustion (FGD) yang diadakan oleh PT Antam, bertempat di Kuta Bali, Selasa (20/2/2024).

Dalam paparan singkatnya, Dr Ketut Sumedana menyampaikan perlunya kepekaan terhadap kerusakan lingkungan akibat prilaku koruptif yang dilakukan selama bertahun-tahun dan seolah-olah terjadi pembiaran. Sepert yang terjadi pada eksplorasi berlebihan tambang Nikel Blok Mandiodo di Konawe Utara Sulawesi Tenggara yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp. 5,7 Triliun. Dalam perkara ini 10 tersangka telah menjadi tersangka. Perkara Tambah Timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian negara dan perekonomian mencapai Rp 271 Triliun yang sampai saat sudah menetapkan 11 tersangka baik dari PT. Timah Tbk maupun dari pengusaha Timah.

“Dari kedua perkara ini kita belajar bahwa Perbuatan koruptif yang menyebabkan berlebihan dalam eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA), akan membahayakan ekosistem di sana termasuk akan membahayakan kehidupan manusia di sekitarnya. Bukan saja berakibat pada bencana alam akan tetapi juga limbah racun yang berbahaya bagi ekosistem, apalagi pencemaran lingkungan baik di darat maupun di laut begitu Mmsif yang menyebabkan kerusakan pada sektor laut dan darat. Bukan tidak boleh dieksplorasi tapi tata kelola dan Rehabilitasi terhadap perbaikan lingkungan di sana adakah hal utama, termasuk impact ekonominya kepada masyarakat sekitarnya,” ujar Ketut Sumedana yang hingga saat ini juga masih menjabat Kapuspenkum Kejagung RI.

BACA JUGA:  Ganjar Pranowo Berdiskusi Langsung Tentang Pengolahan Sampah di Rumah Pemulihan Material Waste4Change

Kasus-kasus seperti ketika terjadi pembiaran tanpa adanya penindakan tentu saja akan diikuti oleh sektor penambangan mineral lain Batu Bara, Emas, termasuk galian C, maka pemerintah dalam perbaikan tata kelola harus konsen dengan perbaikan tata ruang lingkungan, pembangunan smellter yang aman bagi ekosistem serta dampak dan faktor kesejahteraan masyarakat perlu menjadi pertimbangan utama, apa lagi ini termasuk SDA yang tidak bisa diperbaharui secara terus menerus, kita semua punya tanggung jawab itu.

Dalam proses penegakan hukum di kejaksaan Agung belakangan ini, kata Ketut Sumedana, PT Antam kerap sekali tersangkut kasus hukum, mulai dari kasus Sultra, ekspor-Import emas batangan sampai pada penjualan emas Illegal di Surabaya, yang ditangani oleh beberapa penegak hukum.

BACA JUGA:  Pengadaan TPS3R di Kuta Urgen, Tumpukan Sampah Meluber di Tempat Dilarang Membuang Sampah

“Ini harus menjadi perhatian kita bersama yang hadir dalam forum ini, apalagi yang hadir adalah para konsultan hukum / Divisi legal, jangan sampai dalam proses penegakan hukum justru menutupi atau menghilangkan Alat Bukti terlebih menghalangi proses penegakan hukum, resikonya adalah bisa diproses Obstruction of Justice yang ancaman hukuman sampai 12 Tahun. Harapan saya yang juga sebagai penegak hukum, harus membantu penegak hukum mendudukkan perkaranya bilamana perlu harus menjadi pelapor dalam berbagai temuan tindak pidana korupsi di BUMN terutama di PT. Antam untuk mencegah kerugian negara yang semakin besar dan mencegah kerusakan lingkungan yang semakin parah, sehingga antisipasi ini tidak saja membantu aparat penegak hukum tetapi juga membantu PT. Antam dalam upaya bersih2 dan menyehatkan PT.Antam,” ujar Sumedana.

BACA JUGA:  Usia Pemungutan Suara, Kajati Bali Gelar Sidak di Kejari Gianyar

Adanya corporate legal di BUMN bukan membela untuk menutupi celah hukum tetapi bersama-sama membantu Jaksa dalam proses penegakan hukum di BUMN. Karena melaporkan tindak pidana adalah kewajiban hukum semua orang, dalam praktiknya beberapa corporte legal terkena kasus hukum karena memposisikan diri dalam pembelaan pribadi pelaku korupsi bukan membela institusi/BUMN yang dinaunginya sebagaimana harapan bersamua, sehingga alat bukti seperti saksi dalam memberikan keterangan di penyidik dan persidangan diatur sebagaimana untuk menutupi perbuatan koruptif pelaku.

“Maindset ini harus ditinggalkan keberadaan corporate legal semata2 untuk kelentingan institusi / kelembagaan, dimana peran-peran pencegahan untuk tidak melakukan suatu tindak pidana termasuk korupsi sangat diperlukan,” ujarnya.

Kejaksaan dalam kapasitas selaku Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pedampingan hukum bahkan juga legal opinion bekerjasama dengan corporate legal PT Antam dalam mewakili PT Antam secara kelembagaan baik litigasi maupun non litigasi, tutup Kajati Bali. (M-011)

Editor: Daton