KAI Daop 8 Surabaya Sesuaikan Tarif Khusus Mulai 12 Oktober 2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan penyesuaian tarif khusus kereta api yang mulai berlaku pada 12 Oktober 2026.

SURABAYA, MENITINI.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melakukan penyesuaian tarif khusus kereta api yang mulai berlaku pada 12 Oktober 2026. Penyesuaian ini berlaku untuk sejumlah relasi perjalanan dengan tarif khusus, baik kelas Ekonomi maupun Eksekutif.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan penyesuaian tarif tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada pelanggan agar dapat merencanakan perjalanan sesuai kebutuhan.

Besaran penyesuaian tarif untuk kelas Eksekutif berkisar Rp10.000 hingga Rp60.000, sedangkan kelas Ekonomi berkisar Rp10.000 hingga Rp55.000. Perubahan tarif bergantung pada relasi perjalanan dan layanan kereta api yang dipilih.

BACA JUGA:  Berita Duka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun

“Kami menyampaikan informasi penyesuaian Tarif Khusus ini agar pelanggan dapat mengetahui perubahan tarif sebelum melakukan pemesanan tiket. Dengan informasi yang tersedia sejak awal, pelanggan dapat mempertimbangkan pilihan perjalanan dan menyesuaikan rencana perjalanannya,” ujar Mahendro.

Setelah penyesuaian berlaku, tarif khusus yang tersedia berkisar Rp45.000 hingga Rp360.000 untuk kelas Eksekutif dan Rp35.000 hingga Rp205.000 untuk kelas Ekonomi.

BACA JUGA:  BGN Hentikan Permanen Operasional Empat SPPG MBG

Sejumlah Relasi Mendapat Tarif Khusus

Di wilayah KAI Daop 8 Surabaya, tarif khusus tersedia untuk sejumlah relasi perjalanan pulang-pergi (PP), antara lain Surabaya Gubeng–Madiun, Surabaya Gubeng–Jombang, Surabaya–Jember, Surabaya–Probolinggo, Surabaya–Malang, Surabaya–Cepu, Surabaya–Semarang Tawang, Malang–Madiun, Malang–Kediri, Malang–Blitar, dan Malang–Yogyakarta.

Halaman 1 dari 2
Scroll to Top