Jual Obat Ilegal, Pemilik Toko Obat Terancam 15 Tahun Penjara

DENPASAR,MENITINI.COM – Menjual obat – obat ilegal,  Hasan Anwar, pemilik Toko Obat Felin  di Jalan Gatot Subroto No. 203, Denpasar,  diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terdakwa yang tinggal di Perum Sri Devi Jalan Taman Rahayu, Mengwi, Badung ini, dalam sidang, Kamis (9/7) didakwa dengan dua Pasal dari Undang – undang (UU) Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai, Dewa Budi Watsara, Jaksa I Kadek Topan Adiputra mengungkapkan bahwa terdakwa yang sudah menjual obat-obatan ilegal sejak tahun 2007 dan  baru terbongkar pada 25 Februari 2020. 

“Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) yang menyatakan sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar,” Kata Jaksa Topan dalam dakwaan kesatu. 

BACA JUGA:  Dua Orang Kembali Ditetapkan jadi Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

Dijelaskan didalam dakwaan, terdakwa berhasil ditangkap berkat kepiawaian petugas Balai Besar POM Denpasar dalam memancing terdakwa. Berawal dari petugas yang menghubungi terdakwa dan berpura-pura memesan produk barang yang ada di Toko Obat Felin.

Gayung bersambut, terdakwa menyanggupi permintaan dan menyuruh petugas yang menelpon untuk menunggu di Toko yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto No. 203 Denpasar.  “Setelah terdakwa sampai di Toko Obat Felin miliknya, ternyata orang yang melakukan pemesanan barang adalah petugas dari Balai Besar POM Denpasar,”  urai jaksa.

Saat itulah petugas melakukan pemeriksaan di Toko Obat Felin milik terdakwa dan ditemukan kardus barang berupa Cialis sebanyak 3 kotak. Dari sana, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang berupa KLG sebanyak 9 kotak, superman 1 kotak,

BACA JUGA:  Jadi DPO, IRT Kasus Penipuan ini Diamankan Tim Tabur

Africa Black Ant sebanyak 6 kotak, Black Gorila sebanyak 3 kotak, Soloco sebanyak 2 kotak, dan Lintah Hitam Papua sebanyak 1 kotak. 

Terdakwa mendapat Obat-obtan ilegal itu dengan cara membeli secara online di Lazada untuk kemudian dijual lagi ke konsumen secara eceran di wilayah Badung dan Denpasar.

Terdakwa menjual obat-obatan ilegal itu masing-masing dengan harga mulai dari Rp75 ribu hingga 175 ribu per kotak. Dalam sebulan terdakwa mendapat hasil penjual obat berkisar Rp 5 juta. 

“Bahwa kegiatan mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tersebut sudah terdakwa lakukan sejak tahun 2007,” jelas jaksa Kejati Bali ini. 

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Kabag Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma sebagai Saksi Perkara Perkeretaapian Medan

Atas perbuatannya ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Sedangkan dalam dakwaan kedua, Jaksa Topan memasang Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *