Menurut JPU, konten tersebut dirancang untuk memengaruhi persepsi publik melalui platform seperti TikTok dan Instagram. Narasi disiapkan oleh Marcella, kemudian diproduksi dalam bentuk video oleh Adhiya Muzakki, sebelum akhirnya disebarluaskan.
Salah satu fakta yang mencuat dalam persidangan adalah adanya permintaan dari Marcella kepada Adhiya Muzakki untuk membuat konten bernuansa negatif terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat proses penanganan perkara sedang berjalan.
JPU juga menyinggung bantahan saksi terkait keterlibatannya dalam gerakan “Indonesia Gelap” dan isu “RUU TNI”. Namun, berdasarkan bukti percakapan yang ditemukan dalam telepon genggam Adhiya Muzakki, terdapat pengiriman materi konten kepada Marcella untuk mendapatkan persetujuan sebelum dipublikasikan.
“Konten-konten tersebut dinilai berpotensi memperkeruh situasi nasional dan memicu kegaduhan publik, sebagaimana terlihat dalam aksi demonstrasi besar yang sempat terjadi,” kata Andi Setyawan.









