“Tata kelola kementerian selama masa jabatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dkk cenderung mengandalkan orang-orang di lingkaran terdekatnya dibandingkan pejabat resmi yang memahami seluk-beluk pendidikan,” ujar Roy Riadi.
Ia mengungkapkan, kondisi tersebut memicu kesenjangan komunikasi yang ekstrem di internal kementerian. Bahkan, pejabat setingkat direktur disebut tidak pernah bertemu langsung maupun mendapatkan evaluasi kinerja dari menterinya.
Lebih jauh, JPU menilai pengabaian terhadap peran pejabat struktural dan pakar pendidikan telah berkontribusi pada rusaknya tata kelola pendidikan secara sistemik. Dampaknya, kata dia, tercermin pada rendahnya kualitas literasi serta tingkat kecerdasan rata-rata anak Indonesia yang disebut berada di angka 78, tertinggal dibandingkan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.
“Atas dasar itu, perbuatan para terdakwa tidak dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan merupakan white collar crime atau kejahatan kerah putih yang luar biasa,” tegasnya.









