logo-menitini

JHT Cair 100% di Usia 56 Tahun

Menaker Ida bertemu dengan perwakilan buruh membahas soal aturan JHT
Menaker Ida bertemu dengan perwakilan buruh membahas soal aturan JHT. (Foto: Viva)

JAKARTA,MENITINI.COM-Polemik terkait aturan baru Jaminan Hari Tua atau (JHT) masih bergulir di masyarakat, meski sudah ada komitmen dari Presiden Joko Widodo yang telah menginstruksikan revisi aturan tersebut.

Dikutip dari laman Viva.co.id, setelah menerima instruksi presiden Jokowi, Menteri Ketenagakerjaan (MenakerIda Fauziyah menerima audiensi Pengurus Pusat Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, pada Rabu (23/02/2022).

BACA JUGA:  Prabowo Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Bahas Percepatan Rumah Bersubsidi

Dalam kesempatan ini Menaker mengapresiasi Konfederasi KASBI yang mengedepankan berdialog tentang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Revisi ini dijanjikan tentu memperhatikan masukan banyak pihak, terutama dari para pekerja atau buruh.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>