Jelang Penerimaan PPDB, Waspada Penggunaan Sertifikat Prestasi Palsu

DENPASAR, MENITINI
Untuk menghindari carut marut dan kisruh menjelang penerimaan peserta didik baru (PPDB) seperti tahun tahun sebelumnya, pemerintah dan aparat penegak hukum termasuk media diminta memantau “permainan” kotor di PPDB.

Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Togar Situmorang mengingatkan instansi hukum jangan diam  terkait dugaan penggunaan sertifikat prestasi palsu masuk dunia pendidikan yang diduga banyak dimainkan oknum anggota DPRD.

Penerimaan siswa siswi baru sudah dekat, dan kesempatan ini rawan penggunaan Sertifikat Prestasi Palsu untuk Jalur PPDB. “Kan sempat mencuat dan bikin gaduh. Bahkan ada anggota DPRD melaporkan Disdikpora Kota Denpasar dalam penggunaan surat pengumuman terkait penambahan jalur prestasi,” kata Togar Situmorang, Rabu (5/5).  

Pria yang belum lama menyandang gelar doktor dari Unud ini mengingatkan,  potensi penumpukan pendaftar pada jalur afirmasi di sekolah klaster bawah, dan sekolah favorit kekurangan pendaftar dari jalur afirmasi. “Untuk sekolah favorit justru akan menumpuk pendaftar dari jalur prestasi baik akademik maupun non akademik. Sehingga ini yang harus diwaspadai serta diawasi penerimaan dari jalur prestasi karena diunggah melalui daring oleh calon siswa,” ujarnya

BACA JUGA:  Disbud  Badung Gelar Festival Bulan Bahasa Bali VI

Perlu diwaspadai akan ada penggunaan sertifikat prestasi palsu atau rapor palsu juga terkait surat pindah palsu orang tua sehingga diharapkan pihak sekolah lebih hati hati melakukan verifikasi atas surat surat atau Kartu Keluarga bahkan dibuatkan surat pernyataan para orang tua siswa, bila ditemukan dugaan penggunaan surat palsu dalam syarat pendaftaran PPDB maka  siswa dikeluarkan dan menjadi catatan hitam untuk tidak bisa didaftarkan di manapun di lingkungan sekolah negeri dan bahkan akan diteruskan ke pihak kepolisian setempat,” tegasnya mengingatkan 

Ia menambahkan begitu banyak celah kecurangan dalam penerimaan siswa, termasuk titipan dari berbagai pihak terutama para anggota DPRD untuk bisa mengisi bangku kosong di sekolah tujuan dan termasuk ada pungutan liar kepada calon siswa PPDB 2022.

BACA JUGA:  Pengamat Minta Pemerintah Perlu Bangun Lembaga Khusus Pengembangan Vokasi

“Disini perlu adanya sosialisasi dari pihak sekolah agar orang tua mengetahui syarat penerimaan dengan aturan yang sangat jelas,” sarannya sembari menjelaskan, selain surat pindah orang tua atau kartu keluarga, yang wajib diverifikasi adalah Sertifikat Prestasi yang diunggah calon siswa saat mendaftar dan diharapkan tidak menggunakan Sertifikat Prestasi Palsu. 

“Bila perlu dicek bukti prestasi olah raga atau prestasi apa yang berhasil ditorehkan calon siswa dari sekolah asal. Selain itu jumlah kursi wajib dihitung atau jumlah kelas yang disediakan untuk Jalur PPDB Tahun 2022 karena sistem Online lebih mudah untuk diverifikasi jumlah kursi sekolah sehingga tidak ada penyalahgunaan bahkan penambahan ruangan kelas untuk meraih untung pihak sekolah,” bebernya. 

BACA JUGA:  Ujian Tulis Berbasis Komputer Penerimaan Mahasiswa Baru Unud Diikuti 1.145 Peserta

Terkait aparat Hukum termasuk Ombudsman RI wajib menindaklanjuti temuan atau pengaduan yang masuk bukan hanya diplomasi panjang dan tidak ada tindakan. Bila perlu melaporkan ke pihak aparat hukum terkait sehingga membuat masyarakat skeptis.M-003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *