Jawaban KPU NTB, Soal Perusakan dan Pembakaran Kotak Suara di Parado Kabupaten Bima

MATARAM, MENITINI.COM – Insiden perusakan dan pembakaran kotak suara yang terjadi saat  penghitungan suara legislatif di TPS Kecamatan Parado, Kabupaten Bima pada Rabu malam, 14 Februari 2024, menuai perhatian serius KPU NTB. 

Sebab, dari informasi yang diperoleh wartawan, justru terdapat sejumlah kotak suara yang berisi surat suara yang dirusak dan dibakar. 

Sementara, untuk pelakunya sebanyak dua orang dan saat ini sudah diamankan Polres Kabupaten Bima.

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan, menyikapi insiden pembakaran kotak suara di Kecamatan Parado, sangat dimungkinkan pemungutan suara ulang (PSU) bisa saja dilakukan.

Hanya saja, sebelum memutuskan hal tersebut maka pihaknya membutuhkan laporan yang komprehensif terkait peristiwa yang terjadi

“PSU bisa saja tapi kita harus dapatkan hasil atau gambaran secara utuh dulu, tentu kita lihat prosesnya,” tegas Khuwailid pada wartawan, Sabtu (17/2) kemarin.

BACA JUGA:  Dukungan Giri Prasta Sukses Rebut Bali 1  Muncul di Baliho Ketua DPC Partai Demokrat Badung

Ia mengatakan secara ketentuan pelaksanaan PSU diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Salah satu syaratnya, apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan sehingga penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

“Kalau hasilnya tidak bisa dihitung dan secara regulasi sesuai UU Nomor 7 tentang Pemilu maka pilihannya itu akan melakukan PSU atau melakukan pemilu susulan atau lanjutan. Nanti kita akan lihat dulu fakta yang terjadi di lapangan,” jelas Khuwailid. 

Menurut dia, kasus yang terjadi di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima ini sebetulnya akibat ada tim calon legislatif yang kalah saat proses penghitungan suara. Mereka tidak menerima, kemudian melakukan perusakan dan pembakaran kotak suara.

Sebelumnya sempat terlibat ada mulut untuk  meminta dilakukan penambahan suara kepada KPPS, namun keinginan tim tersebut itu tidak bisa dilaksanakan.

BACA JUGA:  Ada Wacana Pembentukan Tim Hukum 01 dan 03, Awasi Penghitungan Suara

“Inilah yang menimbulkan emosi dan yang berujung pada pembakaran terhadap beberapa kotak suara,” ucap Khuwailid.

Lebih lanjut dikatakannya, eskalasi pertama kali berasal dari Desa Parado Wane yang kemudian bergeser dan meluas ke Desa Parado Rato dan Panca dan Mere.

Sejauh ini, kata Khuwailid, situasinya sudah reda sejak Rabu malam pukul 23.30 Wita hingga Sabtu (17/2), terpantau sudah mulai kondusif.

Hal ini, berkat kesigapan aparat Polri dan TNI dan Bawaslu dan KPU kabupaten kerja sama untuk mengamankan situasi. 

“Saat ini, seluruh logistik pemilu yang masih aman sudah dipindahkan ke KPU Kabupaten Bima,” kata Khuwailid. 

Ia membenarkan bahwa dari laporan yang diterima KPU NTB, terdapat sejumlah kotak suara yang berisi surat suara yang dirusak dan dibakar. Sementara, untuk pelakunya sebanyak dua orang dan saat ini sudah diamankan Polres Kabupaten Bima.

BACA JUGA:  Konflik di Jazirah Arab Bisa Berimplikasi Kenaikan Harga Minyak

“Apakah dengan terbakarnya surat suara tidak bisa dihitung atau ada akibat-akibat lain nanti akan kita pelajari lebih lanjut dalam pleno untuk kami menentukan sikap selanjutnya,” jelas  Khuwailid.

Oleh karena itu, belajar dari kasus Kecamatan Parado, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi gangguan dan hambatan agar tidak terjadi di tempat lain.

“Mudahan-mudahan dari kasus ini kita semua semakin bisa antisipasi seluruh potensi yang ada terhadap ancaman gangguan dan hambatan dalam proses rekapitulasi suara yang saat ini masih berproses,” tandas Khuwailid. M-003