“Meski pihak terdakwa membantah, JPU tetap berpegang pada bukti-bukti formal yang ada serta urutan logis mengenai siapa yang mengantarkan dana tersebut,” ujarnya.
Jaksa menambahkan, seluruh argumentasi tersebut kini telah diserahkan kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan. Persidangan selanjutnya akan mendengarkan tanggapan akhir dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan suap kepada hakim serta upaya perintangan proses penyidikan. *
- Editor: Daton









