logo-menitini

Jaksa Priksa Sembilan Orang Dalam Kasus Dugaan Korupsi Yang Menyeret Nama Bupati Aru

ILUSTRASI-KORUPSI-2
Ilustrasi Korupsi. (Net)

AMBON, MENITINI.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali membuka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam sepanjang 35 kilometer di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, yang dikerjakan pada 2018. Hingga kini, 9 orang telah diperiksa sebagai saksi.

Berikut nama-nama yang diperiksa terdiri dari empat anggota Kelompok Kerja (Pokja) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aru, yakni Nita Limahelu, Heri Wakim, Hendrik Haluruk, dan Samloy, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Jefry Enos. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Aru.

“Sejauh ini sembilan orang sudah diperiksa, terdiri dari Pokja, PPK, dan bendahara,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aru, Faizal Adhyaksa, Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA:  Dibuka Kembali Kasus Proyek Jalan Lingkar Wokam Senilai 36,7 Miliar, Jaksa Bidik Bupati Aru

Kasus ini sempat terhenti pada tahun 2021 lalu, lantaran pengerjaan jalan lingkar Wokam sepanjang 35 kilometer tidak diselesaikan. Proyek jalan senilai Rp36,7 miliar itu dikerjakan oleh kontraktor yang saat ini menjadi Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel alias Timo.

Timo saat itu maju bertarung merebut kursi Bupati Kepulauan Aru di tahun 2020. Kabarnya, ada uang senilai Rp4,2 miliar yang disetor ke kas negara melalui jaksa, diduga untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Namun kini, Kejati Maluku kembali menyelidiki kasus itu.

Proyek ini digarap oleh PT. Purna Dharma Perdana yang beralamat di Bandung. Perusahaan ini pernah ‘diblacklist’ oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada periode Januari 2014 hingga Januari 2016 lalu.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Perusahaan yang dipimpin oleh H. Amsar Sheba kemudian dinyatakan lolos pada saat proses tender di Kabupaten Kepulauan Aru. Timotius Kadel alias Timo diduga menggunakan perusahaan ini untuk menggarap proyek jumbo itu.

Kuat dugaan, proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam dikerjakan tidak sesui spesifikasi. Jalan yang seharusnya 35 kilometer, baru 15 kilometer yang diselesaikan.

Sekalipun proyek jumbo itu telah mencairkan anggaran 100 persen, namun banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan sama sekali. Salah satunya adalah drainase pada sisi kiri dan kanan jalan.

Sebagaimana yang pernah di ekspous oleh media Menitini beberapa hari yang lalu.  Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Maluku, Ricaht Lawalata mengaku timnya telah mengusut kasus tersebut. Hal itu diperkuat dengan terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprinlid) terhadap kasus dugaan korupsi proyek jalan Lingkar Wokam tahun anggaran 2018, melalui Bidang Pidsus Kejati Maluku.

BACA JUGA:  Kejagung Setujui Restorative Justice Kasus Narkotika di Hulu Sungai Tengah

Meski begitu, Kasidik enggan membeberkan soal progres dari rangkaian penyelidikan kasus tersebut. Namun, ia memastikan penyelidikan sedang berlangsung saat ini.

“Iya benar. Masih penyelidikan, sudah dikeluarkan Sprinlid terhadap kasus Jalan Lingkar Wokam,” sebut Ricaht. (M-009).

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali