Jadi Home Industri Ekstasi Palsu, Rumah Kos ini Digerebek

BADUNG,MENITINI.COM-Satresnarkoba Polres Badung menggerebek rumah kos yang dijadikan pembuat ekstasi palsu di Jalan Pulau Moyo Denpasar Selatan, pada Rabu 17 Mei 2023. Polisi mengamankan puluhan butir ekstasi palsu dan pemilik kos yang juga sebagai pembuat pil tersebut berinisial RFH (30).

Dalam jumpa pers di Mapolres Badung pada Kamis (25/5/2023), Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aji Yoga Sekar mengatakan, home industry tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. 

Kemudian polisi mengerebek rumah kos tersebut pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 11.30 Wita. Pemilik rumah kos ditangkap saat sedang tidur. Pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tak berkutik saat Polisi datang menggeledah. “Tersangka ditangkap saat tidur tanpa perlawanan,” beber AKBP Teguh. 

BACA JUGA:  Sidang Perkara Narkotika di PN Singarja, Para Terdakwa Dituntut Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Dari hasil penggeledahan, disita kotak ponsel bekas Oppo, di dalamnya berisi 24 butir pil tablet merah muda, 36 butir tablet kuning, toples putih di dalamnya berisi serbuk putih yang diketahui berjenis Hydroxypropil methycellulose type K100 (paracetamol). 

Kemudian, satu buah toples Avicel 101 berisi serbuk putih dengan kandungan Micrrocrysraline Cellulose dan lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Badung.  Setelah diinterogasi, tersangka Fahmi mengaku memperoleh bahan baku pembuat ekstasi palsu dari temannya AH, asal Bima NTB. Bahan baku itu diambil saat pulang ke kampung halamanya beberapa bulan lalu. 

Setiba di rumah kos, tersangka Fahmi meracik bahan baku itu dicampur dengan tepung dan pewarna. “Tersangka kemudian mencetaknya dengan alat pencetak tablet yang dibeli melalui online shop,” beber AKBP Teguh. 

BACA JUGA:  Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Rektor Unud Prof. Gde Antara Bebas

Dalam penjelasan perwira melati dua dipundak itu, pembuatan ekstasi palsu tersebut dilakukan secara otodidak. Ekstasi lalu diedarkan dengan cara menempel di pinggir jalan, dan ada pula di jual ke teman-temannya. “Untuk satu tablet tersangka jual seharga 100.000 perbutir, tersangka mengaku sudah melakukanya sejak Februari 2023,” ujar Kapolres Teguh. 

Keterangan terpisah, Kasatresnarkoba AKP Yoga Sekar mengatakan efek dari obat palsu tersebut bisa membuat penggunanya keracunan, mual, muntah bahkan bisa meninggal dunia jika dikonsumsi berlebihan. Selain itu pihaknya juga mengamankan 60 butir obat daftar G dari kamar kos tersangka. 

“Tersangka kami kenakan UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 106 ayat 1, dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Tabanan itu. (M-003)

  • Editor: Daton