Ipung Geram, Tanah Miliknya di Serangan Diduga Diklaim Pihak Lain

Siti Sapurah saat gelar konferensi pers di Denpasar. (MENITINI/M-007)

Dua bidang tanah yang dibeli yaitu dengan pipil nomor 2, persil nomor 15c memiliki luas 0,995 hektar, kemudian tanah dengan pipil nomor 2, persil nomor 15a memiliki luas 1,12 hektar. Dalam perjalanan, ada sejumlah pihak mencoba menguasai lahan itu dengan dalih bahwa tanah tersebut diperoleh secara hibah dari almarhum Cok Pemecutan.

BACA JUGA:  Fakta Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Saham Nadiem Disebut Melonjak

Berbekal dokumen kepemilikan yang sah, Siti Sapura selaku ahli waris kemudian melakukan eksekusi lahan yang telah dikuasai sejumlah oknum masyarakat pada 2017 silam.

“Ketika tanah sudah menjadi daratan, akan tetapi tiba-tiba ada beberapa pihak yang mengklaim kepemilikan tanah eks eksekusi. Kemudian ada yang mengatakan tanah itu tanah lebih berdasarkan kordinat BPN, waktu itu saya diam,” tegasnya kepada media di Denpasar, Kamis (24/2/2022).

BACA JUGA:  Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: 9 Terdakwa Divonis 9–15 Tahun Penjara, Kerry Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top