Ibu ini Divonis 9 Tahun Penjara, Karena Menjual Anaknya Sendiri Melalui Michat

image
Terdakwa Prolina dengan menggunakan pakaian rompi merah sebelum meninggalkan ruang sidang PN Negeri Ambon. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis seorang ibu rumah tangga bernama Prolina. Ia dihukum selama 9 tahun penjara karena tega menjual anaknya sendiri melalui aplikasi michat kepada lelaki hidung belang. 

Vonis hukuman terhadap Prolina dibacakan Ketua Majelis Hakim, Martha Marthina di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (28/5/2025).

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 9 tahun penjara,” kata hakim saat membacakan amar putusannya. 

Selain hukuman badan, terdakwa Prolina dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa Porlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Terdakwa dinilai telah melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anaknya secara berlanjut.

BACA JUGA:  Kejati Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Klungkung, Dorong Penyelesaian Hukum Berbasis Restoratif

Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 88 Jo pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim agar menghukum terdakwa selama 10 tahun penjara.

Setelah mendengarkan putusan majelis hakim, terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.

Selanjutnya, terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang sambil menangis dengan kedua tangan terborgol.

Terdakwa Porlina nekat menjual anaknya sendiri melalui aplikasi michat sejak November 2024 hingga akhir Januari 2025.

BACA JUGA:  Ini Penyebab Qatar Airways Rute Denpasar – Doha Dibatalkan

Dalam aksinya tersebut, terdakwa mematok bayaran sebesar Rp 600.000 sekali main untuk setiap pria hidung belang. (M-009)

  • Editor:Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami