logo-menitini

Hakim PN Ambon Jatuhi Vonis Tujuh Tahun Penjara terhadap terdakwa Memet, Ini Penyebabnya 

Sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ambon. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhi hukuman penjara kepada Slamet Amo alias Memet, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver dalam sidang yang berlangsung, Rabu (10/12/2025).

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara.

BACA JUGA:  Hilang Kendali, Sopir Angkot Hila Tabrak Pagar Pembatas Tugu Dolan 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memaksa korban yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengan cara tipu muslihat.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili terdakwa Memet dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Wilson Sriver saat membacakan amar putusan.

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali