AMBON, MENITINI.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhi hukuman penjara kepada Slamet Amo alias Memet, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver dalam sidang yang berlangsung, Rabu (10/12/2025).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memaksa korban yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengan cara tipu muslihat.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili terdakwa Memet dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Wilson Sriver saat membacakan amar putusan.









