Hakim PN Ambon Jatuhi Vonis Tujuh Tahun Penjara terhadap terdakwa Memet, Ini Penyebabnya 

Sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Sidang kasus persetubuhan anak di bawah umur dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ambon. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhi hukuman penjara kepada Slamet Amo alias Memet, terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver dalam sidang yang berlangsung, Rabu (10/12/2025).

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 9 tahun penjara.

BACA JUGA:  Ada Dugaan Rekayasa Dibalik Laporan Audit Kasus PT Tanimbar Energi

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memaksa korban yang masih di bawah umur untuk melakukan persetubuhan dengan cara tipu muslihat.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili terdakwa Memet dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Wilson Sriver saat membacakan amar putusan.

Iklan

BERITA TERKINI

Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si.

17 Program Prioritas Pemerintah Kota Ambon

AMBON, MENITINI – Pemerintah Kota Ambon menetapkan 17 program prioritas pembangunan sebagai fokus utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Program ini dijalankan sebagai bagian dari arah

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top