Gubernur Bali: Penjualan AMDK di Bawah 1 Liter Harus Setop Mulai 2026

KOSTER
Gubernur Bali, Wayan Koster. (Foto: dok. Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan ultimatum tegas kepada produsen dan distributor air minum dalam kemasan (AMDK) plastik berukuran di bawah satu liter. Penjualan dan distribusi AMDK jenis tersebut harus dihentikan sepenuhnya paling lambat Desember 2025. Mulai 2026, tidak boleh ada lagi AMDK kecil yang beredar di Bali.

Ultimatum ini disampaikan dalam rapat bersama para produsen dan distributor AMDK yang digelar di Gedung Kertha Sabha, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (10/6), menyusul terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Salah satu poin dalam SE tersebut secara eksplisit melarang penggunaan plastik sekali pakai, termasuk minuman kemasan plastik berukuran kecil.

BACA JUGA:  Sebanyak 298 Ormas Terdaftar di Bali

“Saya sudah tidak ada kompromi mengenai hal ini. Lingkungan Bali sudah darurat sampah plastik, dan kita harus bertindak sekarang,” tegas Gubernur Koster.

Pelarangan ini tidak hanya berlaku di tingkat distribusi dan ritel, tetapi juga di lingkungan adat. Gubernur menegaskan bahwa Bendesa Adat dilarang menggunakan AMDK di bawah satu liter dalam upacara adat. Bila kedapatan melanggar, ia tak segan menjatuhkan sanksi.

“Kalau upacara, bisa pakai tumbler atau gelas yang bukan plastik. Intinya, kurangi penggunaan plastik,” ujarnya.

Bagi produsen dan distributor yang tidak mematuhi tenggat waktu, sanksi tegas menanti. Mulai dari surat peringatan hingga pencabutan izin usaha siap diberlakukan.

Namun, pemerintah memberi masa transisi hingga akhir Desember 2025 agar produsen dan distributor dapat menghabiskan stok kemasan yang tersisa. Mulai bulan depan, Pemprov Bali akan melakukan evaluasi produksi secara rutin setiap bulan.

BACA JUGA:  Menteri Natalius Pigai Berikan Penguatan HAM untuk Masyarakat Adat di Kabupaten Manggarai

Koster juga membuka peluang bagi produsen yang ingin tetap menjual air minum kemasan berukuran kecil, dengan syarat menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan bebas plastik.

Kebijakan tegas ini, menurut Gubernur asal Desa Sembiran itu, telah mendapatkan dukungan dan apresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Bahkan, Bali direncanakan menjadi pilot project nasional untuk pelarangan plastik sekali pakai.

“Kalau ini berhasil, akan jadi contoh untuk seluruh Indonesia,” ungkapnya.

Produsen dan distributor di Bali menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini. Mereka menyebut larangan ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memberikan dampak positif bagi lingkungan. Para produsen meminta waktu untuk menghabiskan stok, sementara distributor menyatakan kesiapannya menghentikan penjualan jika suplai dari produsen dihentikan.

BACA JUGA:  Kejati Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa di Klungkung, Dorong Penyelesaian Hukum Berbasis Restoratif

“Kalau produsen tidak suplai lagi, kami juga tidak akan menjual,” ujar perwakilan dari Mal Living World.

Gubernur Koster menutup pertemuan dengan kembali menekankan bahwa kebijakan ini tak hanya demi lingkungan, tapi juga demi citra Bali sebagai destinasi wisata hijau.

“Baru diumumkan saja aturannya, kunjungan wisatawan langsung naik. Ini bukti bahwa wisatawan menanti Bali yang bersih. Jadi semua pihak harus kompak,” tandasnya.

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami