“Berdasarkan banyak laporan yang saya terima, bahwa arak gula pasir telah dikirim ke luar Bali secara besar-besaran, sehingga tindakan ini sangat berpotensi mengganggu citra arak tradisional lokal Bali dan mengancam kesehatan masyarakat. Mengenai rasanya, arak gula ini juga kurang bagus dan betul – betul merugikan petani arak tradisional lokal Bali, karena itu hal ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya. Gubernur Koster memperintahkan Satpol PP untuk menindak tegas produksi dan peredaran arak gula pasir dan sejenisnya bersama Kepolisian dan masyarakat.
Koster meminta kepada seluruh masyarakat Bali agar menjaga warisan budaya Bali dan tidak memberikan ruang sedikitpun ke industri yang dengan sengaja merusak perekonomian masyarakat Bali seperti adanya arak gula ini. Pemprov Bali akan terus memantau agar penertiban terhadap siapapun juga ditindak tegas. “Kepada Bupati dan Wakil Bupati Karangasem berserta jajarannya, saya minta untuk bersama-sama menuntaskan masalah ini. Teruskan penindakan sampai produsen arak gula habis, agar tidak ada yang tumbuh lagi,“ ujarnya.








