logo-menitini

Geruduk Kantor DPRD, Warga Desa Adat Intaran Hingga Organisasi Lingkungan Tuntut Bubarkan Pansus Revisi RTRWP Bali

masyarakat desa intaran dan bersama organisasi kemasyarakatan melakukan demo di gedung drpd bali
Masyarakata Desa Adat Intaran bersama beberapa organisasi masyarakat mendatangi kantor DPRD Bali, Selasa (21/06/2022).

Menurut Gendo, Jika yang digunakan dasar oleh Gubernur Bali adalah Perda RTRWK Denpasar, maka mesi kembali merujuk UU Tata Ruang disusun berjenjang dan komplementer, yangmana dalam penyusunannya tidak boleh bottom up, melainkan harus disusun secara top down. Atas semua yang disampaikan oleh Gendo, ia berpendapat bahwa argumentasi yang digunakan oleh Pansus untuk merevisi Perda RTRW patah, sehingga Gendo menegaskan Pansus Revisi Perda RTRWP dibubarkan saja. “Pansus dibubarkan saja,” tutup Gendo. M-007

BACA JUGA:  KPA Kecam Penggusuran Petani Padang Halaban oleh PT SMART, Polisi Dikerahkan Lebih dari 600 Personel
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>