Geledah SMKN 1 Klungkung, Kejari Sita Uang Ratusan Juta dan Ijazah yang Ditahan Sekolah

image
Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka bersama Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung saat melakukan penggeledahan di SMKN 1 Klungkung. (Foto: istimewa)

KLUNGKUNG,MENITINI.COM-Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Rabu (9/10/2024).

Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tertanggal 08 Oktober 2024.

Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Iskadi Kekeran mengatakan penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan. Guna memastikan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana komite tahun 2020-2022 yang tidak ada sebagaimana dalam BAP perkara yang sedang ditangani oleh tim penyidik.

“Pada penggeledahan tersebut tim penyidik mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite tahun 2020-2022. Ada juga uang tunai senilai Rp182.558.145 yang diduga bersumber dari dana komite tahun 2020-2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum kepala sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Iskadi.

BACA JUGA:  Polri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun

Tim penyidik juga menemukan 293 ijazah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung. Diduga ijazah-ijazah tersebut belum dibagikan karena tidak bisa ditebus oleh siswa yang belum melakukan pembayaran komite.

“Setelah selesai penggeledahan dokumen-dokumen hasil penggeledahan disimpan di ruang barang bukti Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung. Sedangkan terhadap uang senilai Rp.182.558.145 dititipkan ke Rekening RPL Kejari Klungkung guna memastikan keamanan terhadap uang yang diamakan tersebut,” ungkap Iskadi Kekeran.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Jatikusuma mengatakan, pasca kasus ini naik ke tahap penyidikan, pihak kejaksaan terus menggali keterangan saksi-saksi. Saksi yang sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan diantaranya Kasubag TU dan Bendahara Komite.

BACA JUGA:  Tiga Pengedar Narkoba di Denpasar Terancam 20 Tahun Penjara

Menurut Ngurah Gede Jatikusuma, ada sejumlah indikasi perbuatan melanggar hukum yang ditemukan. Diantaranya, dugaan penganggaran ganda dan pengglembungan dana. Ada juga kegiatan yang ditemukan tidak sesuai dan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Atas berbagai dugaan indikasi tersebut, pihak penyidik menemukan ada kerugian hingga Rp 700 juta. *

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami