BADUNG,MENITINI.COM-Fraksi Badung Gede DPRD Badung meminta rencana pembangunan jalan lingkar selatan. Permintaan tersebut disampaikannya dalam Pemandangan Umum (PU) yang dibacakan oleh I Gede Aryantha pada Rapat Paripurna, Selasa (18/7/2023).
Fraksi Badung Gede meminta agar pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) secara bertahap melakukan penganggaran melalui APBD dan dana DAK untuk pembangunan jalan lingkar badung selatan.
Sebab, pembangunan jalan lingkar selatan dinilai sebagai akses alternatif menuju objek-objek destinasi wisata di daerah Badung selatan dan menjadi sistem jaringan jalan yang terkoneksi dengan jalan nasional dan provinsi.
“Termasuk melakukan pembebasan lahannya. Serta mekanisme pemerintah mengatasi kemacetan didaerah pariwisata khususnya jalan menuju Uluwatu, Nusa Dua, Tanjung Benoa dan Canggu, Tibubeneng, untuk dapat segera terealisasi dengan baik yang bertujuan untuk mempertahankan kondisi mantap jalan,” ujarnya.
Dalam bidang kesehatan, Fraksi Badung Gede mempertanyakan implementasi MoU Pemerintah Daerah Kabupaten Badung dengan Universitas Udayana. Sebab, rumah sakit tersebut merupakan salah satu rumah sakit pemerintah yang berada di wilayah Kuta Selatan dan mempunyai peran yang strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas. Adanya kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan rumah sakit udayana memberikan dampak yang positif kepada masyarakat dalam aksesibilitas pelayanan kesehatan.
“Kami terus mendorong pemerintah untuk meningkatkan kualitas dengan menambah prasarana pendingin mayat sehingga bisa memberikan penanganan yang maksimal,” ungkapnya dalam sidang yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Putu Parwata didampingi Wakilnya, I Wayan Suyasa dan I Made Sunarta, serta dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta.
Selain saran dan masukan, Fraksi Badung Gede juga memberi apresiasi terhadap penyertaan modal ke BPD Bali di tahun anggaran 2022 sebesar Rp. 50 miliar. Namun menurut Fraksi Badung Gede sepatutnya, perlu diagendakan lagi setiap tahun sebesar Rp.1,7 triliun sesuai dengan perda penyertaan modal nomor 15 tahun 2022, dalam jangka waktu 10 tahun.
“Untuk itu kami mendorong Pemerintah Kabupaten Badung dapat melakukan penganggaran penyertaan modal milik daerah sebagaimana amanat perda yang dimaksud. Kami juga mendorong pemerintah mencanangkan penyertaan modal pada Perumda PDAM, dan PD Pasar sebagai milik Pemerintah Daerah Kabupaten Badung,” katanya. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- UMKM Binaan Kodim Lamongan Tampil di TNI-AD Fair Jakarta
- Pemkab Jembrana Gelar Upacara Melabuh Gentuh Uncal Balung di Pantai Muara Perancak
- Diduga Korupsi Dana BOS, Askam Tuasikal dan Dua Rekannya Diserahkan ke JPU
- Telkomsel Luncurkan Asisten Virtual ‘Veronika’ Terbaru untuk Layanan Pelanggan
- Pemkab Jembrana Kembali Salurkan Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah