logo-menitini

Ferdy Sambo Ditanya Perannya dalam Penembakan Brigadir J, Begini Reaksinya

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. (Foto: Menitini/Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez)

JAKARTA,MENITINI.COM- Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terlihat emosional saat dicecar oleh tim penasihat hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022). Ferdy Sambo menjawab dengan nada tinggi.

Awalnya tim penasihat hukum Bharada E menanyakan hal apa yang membuat Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas. Ferdy Sambo menjawab penyebabnya adalah penembakan. “Sepengetahuan saya, ya karena penembakan,” kata Ferdy Sambo.

Lalu, tim penasihat hukum kembali menanyakan andil dari Ferdy Sambo dalam penembakan tersebut. Sambo terlihat mulai meninggikan nada bicaranya. “Kalau karena penembakan Richard apa saudara miliki andil?” kata tim penasihat hukum seperti dikutip Medcom.id.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pajak di Kemenkeu

“Nanti silakan hakim yang menilai,” kata Ferdy Sambo.

“Saya tanya pengetahuan saudara?” tanya tim penasihat hukum.

“Harusnya sudah bisa menilai. Kalau saya enggak ada andil enggak mungkin saya duduk di sini,” kata Sambo dengan nada tinggi.

Tim penasihat hukum Bharada E kembali mencecar perihal tindakan kliennya dalam kasus ini di luar kendali. Ferdy Sambo menegaskan bahwa hanya menjaga Bharada E. “Apakah perbuatan Richard tindakannya meleset?” tanya tim penasihat hukum.

“Sebelum peristiwa, semuanya nurut sama saya, saat setelah kejadian saya pinjamkan senjata dia (Bharada E), jadi jangan bilang saya enggak tanggung jawab. Saya jaga dia,” kata Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor CPO 2022–2024

Ferdy Sambo dihadirkan sebagai saksi untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.

Editor: Ton

Sumber: Medcom.id

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali