Explore Buleleng Terindikasi Penggelembungan Dana dan SPJ Fiktif

SINGARAJA,MENITINI.COM Program Explore Buleleng adalah kegiatan yang digelar oleh Dispar Buleleng untuk mempromosikan wisata di tengah pandemi Covid-19. Program ini dilaksanakan 4 kali dalam waktu November sampai Desember 2020, dengan mengajak masyarakat melakukan perjalanan wisata selama tiga hari secara gratis. Selama melakukan perjalanan wisata, masyarakat diberikan fasilitas menginap di hotel. Dana inilah yang terindikasi ada mark-up. Selain itu, ada SPJ fiktif dalam kegiatan bimtek.

Dalam penanganan kasus ini, tim penyidik Pidsus Kejari Buleleng menjerat kedelapan tersangka ini dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12e Undang-undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Dinas Pariwisata Badung Sales Mission ke Jerman

“Kami sangat sayangkan terjadi seperti ini. Di Bali, khususunya di Buleleng PAD kan bersumber dari pariwisata, semestinya dana itu kan digunakan untuk meningkatkan pariwisata bukan justru malah disalahgunakan,” ucap Astawa.

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna, mengaku prihatin atas kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah PEN Pariwisata yang menyeret 8 orang pejabat di Dispar kini sebagai tersangka. Apalagi dana dikorupsi itu adalah untuk program peningkatan ekonomi masyarakat di bidang pariwisata ditengah masa pandemi Covid-19.

“Dana PEN itu perjuangan Gubernur ke Pemerintah Pusat sebagai dana stimulus untuk ketahanan ekonomi di bidang pariwisata. Saya sangat sayangkan ini terjadi di Buleleng. Dan ini akan punya pengaruh besar saat pengusulan anggaran stimulus pariwisata,” ucap Supriatna, Minggu (14/2).

BACA JUGA:  Dinas Pariwisata Badung Sales Mission ke Jerman

Supriatna mengungkapkan, hibah dana PEN Pariwisata yang bermasalah ini memang tidak pernah dibahas di Dewan Buleleng. Mengingat, dana ini adalah hibah dari Pemerintah Pusat sehingga tidak masuk dalam pembahasan program yang dibiayai dari APBD Buleleng.

“Setahu saya ini adalah program Kementerian Pariwisata, dan tidak masuk dalam program APBD. Kalau bilang tidak tahu, salah, tapi dengar (PEN Pariwisata) pernah, tapi kami tidak membahas di DPRD Buleleng. Apalagi ini bentuknya hibah dari Pemerintah Pusat ke Pemprov Bali, dan Pemprov yang menghibahkan ke Buleleng,” kata Supriatna.

Supriatna berharap agar pihak eksekutif dalam mengelola dana penanganan Covid-19 bisa semakin transparan sehingga nanti tidak ditemukan kasus yang serupa. “Pak Presiden kan sudah mengingatkan, dana penanganan Covid-19 ini agar tidak dipakai main-main,” tegasnya. jhu/M-72,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *