Edarkan Narkoba di Klub Malam, Oknum Kasat Resnarkoba ini Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara. (foto: AFP)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kasat Resnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terancam hukuman 20 tahun penjara. Perwira pertama (pama) Polri itu ditangkap lantaran mengedarkan narkoba ke klub malam di kawasan Bandung, Jawa Barat.

“Iya (20 tahun penjara),” kata Kepala Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo saat dikonfirmasi, Jumat, (19/08/2022) mengutip Medcom.id.
Totok mengatakan AKP Edi dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 2 menyebutkan “dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I”.

BACA JUGA:  Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pajak Rp1,7 Miliar di Makassar

Sedangkan, Pasal 112 ayat 2 berbunyi “dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Rp8 miliar ditambah sepertiga”.

“Kita enggak pakai (pasal) penggunanya. (Fokus) di Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2” ujar Totok.
Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengetes urine AKP Edi. Dia diketahui positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

AKP Edi Nurdin terlibat mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di kawasan Bandung, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Informasi itu didapat dari salah satu tersangka lainnya.

BACA JUGA:  Bunuh Jukir demi Judi Slot, Pria Asal Banyuwangi Divonis 19,5 Tahun Penjara

Keterangan itu lah yang membuat Edi akhirnya ditangkap pukul 07.00 WIB, Kamis, 11 Agustus 2022 di Basement Tamansari Mahogany Apartment, Karawang, Jawa Barat. Polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari sabu-sabu hingga uang tunai Rp27 juta.

Sumber: Medcom.id

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami