Dugaan SPJ Fiktif, dan Penerimaan Dana Hibah Dobel, Fraksi Gerindra Kritik Gubernur Koster

DENPASAR, MENITINI.COM Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bali menyoroti penyaluran bantuan hibah pada APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2019. Total realisasi Belanja Hibah tersebut sebesar Rp.1,04 riliun. Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bali I Ketut Juliarta mengungkapkan terdapat sejumlah temuan BPK RI atas pernyaluran hibah tersebut. 

Pertama, terdapat 8 lembaga/organisasi kemasyarakatan menerima bantuan hibah uang secara berulang  berturut-turut pada Tahun 2018 dan Tahun 2019, yaitu  tiga organisasi masyarakat di Buleleng, satu organisasi masyarakat masing-masing di Bangli, Gianyar, Karangasem, Denpasar dan Tabanan.  Fraksi Gerindra meminta penjelasan gubernur terkait penyaluran hibah tetsebut. “Mengapa bisa terjadi alokasi dana hibah berturut-turut atau dobel pada kelompok sarasan (Poksar) yang sama?” kata Juliarta, Kamis (9/7/2020).

BACA JUGA:  Pemkab Jembrana Gelontorkan Dana Hibah Rp850 Juta kepada Badan Nirlaba

Kedua, ditemukan pemberian hibah uang 36 Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang  tidak masuk dalam E-Planning, dengan nilai keseluruhan Rp.20,88 miliar. Fraksi Gerindra mempertanyakan keputusan gubernur yang menerbitkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Poksar yang tidak masuk dalam e-planing tersebut. “Mengapa Saudara Gubernur menerbitkan NPHD pada Poksar yang tidak masuk dalam e-planing?” tanya Juliarta.

Ketiga, lanjut Politikus muda dari Dapil Klungkung ini, ditemukan empat unit pekerjaan fisik dikerjakan melewati Tahun Anggaran 2019 di empat Lembaga/Organisasi masyarakat penerima hibah uang di Kabupaten Gianyar. “Padahal SPJ telah disampaikan rampung 100 % sebelum dan pada tanggal 10 Januari 2020, agar seolah-olah sesuai Peraturan Gubernur,” ungkap Juliarta.

BACA JUGA:  KPU Ungkap Terdapat 1.972 Surat Suara di Malaysia Sudah Dicoblos

Wakil rakyat yang duduk di Komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan ini mengatakan, nilai bukti pengeluaran Belanja Hibah ini adalah Rp 602,73 juta pada SPJ (surat Pertanggungjawaban) tahun 2020, lebih tinggi dibandingkan SPJ Tahun 2019 yang hanya sebesar Rp. 242,1 juta.`  

Fraksi Gerindra mempersoalkan tidak dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaan fisik di lapangan. Empat Lembaga/Organisasi masyarakat penerima hibah uang itu diduga membuat SPJ fiktif. “Mengapa tidak dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaan fisik di lapangan, agar tidak terjadi  Hibah uang dengan SPJ fiktif ditinjau dari aspek pelaksanaan fisik dan limit waktu pelaporan?”sodok Juliarta. 

Gubernur Bali berkesempatan menanggapi sorotan fraksi Gerindra ini saat menyampaikan jawabannya terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali pada Rapat Paripurna mendatang. mang/edo/poll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *