KUTA, MENITINI.COM – Dua WNA beda negara dengan kasus yang sama dideportasi Petugas Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai. Keduanya diketahui telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) selama lebih dari 60 hari. Adapun inisialnya yaitu, MCM (36) WNA asal Timor Leste dan AKG WNA asal Nepal.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Shandro Bobby Raymond, A.Md.Im., S.H menerangkan, kedua WNA dideportasi karena telah melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan. “Kedua WNA itu berinisial MCM laki-laki berumur 36 tahun asal Timor Leste dan yang satu lagi AKG pria berumur 27 tahun asal Nepal,” ucapnya Rabu (5/7).
Keduanya dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian karena terbukti melebihi izin tinggal yang diberikan, yaitu lebih dari 60 hari. Keduanya telah dipulangkan Selasa kemarin. MCM deportasi menggunakan penerbangan Aero Dili (8G182) Denpasar-Dili pada pukul 10.35. Sedangkan AKG juga dideportasi menggunakan penerbangan Batik Air (OD-178) Denpasar-Kuala Lumpur pada 12.25 yang kemudian dilanjutkan dengan Batik Air (OD-182) Kuala Lumpur-Kathmandu.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan MCM dan AKG berhasil diamankan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian yang rutin diselenggarakan oleh Imigrasi Ngurah Rai. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa MCM terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 19 November 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 18 Desember 2022.
Sedangkan AKG, terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Februari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 20 April 2023. M-003
Dua WNA Beda Negara Dideportasi, Kasus Overstay
Iklan
BERITA TERKINI

Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia, Polisi Amankan Terduga Pelaku
AMBON, MENITINI – Aparat kepolisian telah menangkap tersangka yang diduga pelaku kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Ohoi Sitnohoi, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten

Sidang Korupsi Pertamina, JPU Ungkap Penjualan Solar di Bawah Harga Produksi
JAKARTA,MENITINI.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Perusahaan tersebut diduga menjual solar non-subsidi kepada

Kementerian Lingkungan Hidup Buka Usulan Calon Penerima Penghargaan Kalpataru 2026
JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajak seluruh pemerintah daerah untuk mengusulkan kandidat penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2026. Ajakan ini merupakan bagian dari upaya memberikan

ITDC Perkuat Keamanan Perairan The Nusa Dua, Serahkan Sarana Patroli ke Satpolairud
DENPASAR,MENITINI.COM – InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) terus memperkuat standar keamanan kawasan wisata dengan mendukung sarana patroli perairan di The Nusa Dua. Upaya ini ditandai

Evaluasi Kinerja Asper PSBS, Bupati Adi Arnawa Dorong Disiplin Pengelolaan Sampah
BADUNG,MENITINI.COM – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Evaluasi Tahap III Capaian Kinerja Kelompok Koordinator Lapangan Asper PSBS Kabupaten Badung, Jumat (3/4), bertempat

Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI
JAKARTA,MENITINI.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengingatkan pekerja/buruh dan pengusaha agar tidak berhenti pada hubungan industrial yang sekadar harmonis. Di tengah laju teknologi, otomasi, dan

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca 1 April
BADUNG,MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1

DPR Soroti Peluang Kerja di Siprus, Tekankan Peningkatan Kualitas SDM
JAKARTA,MENITINI.COM – Komisi I DPR RI melihat adanya peluang besar bagi tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di Siprus, terutama di sektor jasa yang saat ini

JPU Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Formula Harga dalam Sidang Korupsi Kompensasi RON 90 Pertamina
JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan sejumlah fakta terkait dugaan ketidaksesuaian formula harga dalam sidang lanjutan perkara korupsi klaster kompensasi RON 90 di

Melalui Pengawasan dan Penataan Rumah Kos di Kota Ambon, Cegah Potensi Sosial
AMBON, MENITINI – Walikota Ambon, Drs. Bodewin M Wattimena, M.Si menegaskan, tujuan penataan setiap rumah kos di wilayah kota ini, untuk mencegah potensi masalah sosial
TEKNO
OLAHRAGA
PERISTIWA
NASIONAL
DAERAH
HUKUM
POLITIK
LINGKUNGAN
Di Balik Foto
Kasus Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Dunia, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Sidang Korupsi Pertamina, JPU Ungkap Penjualan Solar di Bawah Harga Produksi
Kementerian Lingkungan Hidup Buka Usulan Calon Penerima Penghargaan Kalpataru 2026
ITDC Perkuat Keamanan Perairan The Nusa Dua, Serahkan Sarana Patroli ke Satpolairud
Evaluasi Kinerja Asper PSBS, Bupati Adi Arnawa Dorong Disiplin Pengelolaan Sampah
Menaker: Hubungan Industrial Harus Naik Kelas agar Pekerja Tak Tertinggal oleh AI
BERITA TERKINI
Indeks>>


Sidang Korupsi Pertamina, JPU Ungkap Penjualan Solar di Bawah Harga Produksi






DPR Soroti Peluang Kerja di Siprus, Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

