KUTA, MENITINI.COM – Dua WNA beda negara dengan kasus yang sama dideportasi Petugas Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI Ngurah Rai. Keduanya diketahui telah tinggal di Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) selama lebih dari 60 hari. Adapun inisialnya yaitu, MCM (36) WNA asal Timor Leste dan AKG WNA asal Nepal.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Shandro Bobby Raymond, A.Md.Im., S.H menerangkan, kedua WNA dideportasi karena telah melanggar pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan. “Kedua WNA itu berinisial MCM laki-laki berumur 36 tahun asal Timor Leste dan yang satu lagi AKG pria berumur 27 tahun asal Nepal,” ucapnya Rabu (5/7).
Keduanya dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian karena terbukti melebihi izin tinggal yang diberikan, yaitu lebih dari 60 hari. Keduanya telah dipulangkan Selasa kemarin. MCM deportasi menggunakan penerbangan Aero Dili (8G182) Denpasar-Dili pada pukul 10.35. Sedangkan AKG juga dideportasi menggunakan penerbangan Batik Air (OD-178) Denpasar-Kuala Lumpur pada 12.25 yang kemudian dilanjutkan dengan Batik Air (OD-182) Kuala Lumpur-Kathmandu.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan MCM dan AKG berhasil diamankan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian yang rutin diselenggarakan oleh Imigrasi Ngurah Rai. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Inteldakim, didapati keterangan bahwa MCM terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 19 November 2022 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 18 Desember 2022.
Sedangkan AKG, terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 20 Februari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 20 April 2023. M-003
Dua WNA Beda Negara Dideportasi, Kasus Overstay
Iklan
BERITA TERKINI

Prabowo Bertolak ke AS, Siapkan Pertemuan Bilateral dan Penandatanganan Pakta dagang dengan Trump
JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden RI Prabowo Subianto bertolak ke Amerika Serikat untuk menjalani kunjungan kerja yang

Menteri LH Apresiasi Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut
JAKARTA,MENITINI.COM – Upaya penanganan krisis sampah di Indonesia mendapat dukungan moral dari kalangan ulama. Menteri

Wapres Gibran Kumpulkan 74 Pelaku Pariwisata di Bali, Bahas Sampah hingga Harga Tiket
DENPASAR, MENITINI.COM – Gibran Rakabuming Raka menggelar pertemuan dengan 74 pelaku usaha pariwisata bersama pemerintah

Badung Borong Empat Gelar di HUT ke-38 WHDI Provinsi Bali
BADUNG,MENITINI.COM – Kontingen Kabupaten Badung mencatat prestasi membanggakan dalam puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)

Usul BPK NTB Berdiri Sendiri, Bonnie Triyana: Agar Anggaran dan Fokus Lebih Terarah
MATARAM,MENITINI.COM – Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, mengusulkan pembentukan kantor Balai Pelestarian Kebudayaan

Kecak dan Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek dan Valentine di The Nusa Dua
BADUNG, MENITINI.COM – Suasana perayaan Imlek dan Hari Valentine di kawasan The Nusa Dua berlangsung

Presiden resmikan 1.072 SPPG dan 18 gudang pangan Polri, dialog langsung dengan jajaran polda
JAKARTA,MENITINI.COM – Presiden Prabowo Subianto meresmikan 1.072 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan 18 Gudang

JPU Tuntut 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina, Fokus Pemulihan Kerugian Negara
JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara dugaan

Pasca Cabut Izin, WALHI: Pulihkan, Bukan Dialihkan
JAKARTA,MENITINI.COM – Banjir kembali melanda Tapanuli Tengah satu hari lalu, menambah daftar panjang bencana ekologis

Wujud Kepedulian PT Klin, Bertepatan Hari Kasih Sayang Gelar Pengobatan Gratis dan Pembagian Paket Sembako Sambut Ramadhan 1447 H
NEGARA,MENITINI.COM – Momentum Hari Kasih Sayang dimaknai berbeda oleh PT Klin. Bertepatan dengan Hari Valentine,
TEKNO
OLAHRAGA
PERISTIWA
NASIONAL
DAERAH
HUKUM
POLITIK
LINGKUNGAN
Di Balik Foto
Prabowo Bertolak ke AS, Siapkan Pertemuan Bilateral dan Penandatanganan Pakta dagang dengan Trump
Menteri LH Apresiasi Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut
Wapres Gibran Kumpulkan 74 Pelaku Pariwisata di Bali, Bahas Sampah hingga Harga Tiket
Badung Borong Empat Gelar di HUT ke-38 WHDI Provinsi Bali
Usul BPK NTB Berdiri Sendiri, Bonnie Triyana: Agar Anggaran dan Fokus Lebih Terarah
Kecak dan Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek dan Valentine di The Nusa Dua
BERITA TERKINI
Indeks>>


Menteri LH Apresiasi Fatwa MUI Haram Buang Sampah ke Sungai dan Laut


Badung Borong Empat Gelar di HUT ke-38 WHDI Provinsi Bali


Kecak dan Barongsai Meriahkan Perayaan Imlek dan Valentine di The Nusa Dua



Pasca Cabut Izin, WALHI: Pulihkan, Bukan Dialihkan
