DENPASAR,MENITINI.COM-Dua pria asal Jawa Timur, Muhammad Babul Wahyudi dan sepupunya, Dimas Ari Ramadhan, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (22/10/2025). Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade (54), penjaga vila di Jalan Gurita, Sesetan.
Kasus yang sempat menghebohkan media sosial ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Wiraguna Wiradarma menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan bahwa aksi sadis tersebut dilakukan dengan persiapan matang. Sehari sebelum kejadian, Babul dan Dimas sudah menyiapkan cobek batu, pisau, gunting, serta botol berisi bensin yang akan digunakan untuk menghabisi korban.
Pada 24 Mei 2025, kedua terdakwa mendatangi vila tempat Ade bekerja. Awalnya, Babul terlibat percakapan dengan korban mengenai persoalan uang yang pernah dijanjikan. Perbincangan itu memanas hingga menimbulkan pertengkaran.
Saat korban tertidur, Babul melancarkan serangan. “Terdakwa menghantam kepala korban menggunakan cobek batu, kemudian menusuk dengan gunting dan pisau. Dimas turut membantu hingga korban tidak berdaya,” ujar jaksa.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, keduanya menyeret jasad Ade ke kamar mandi, membungkus tubuhnya dengan selimut, dan berupaya menghapus jejak dengan membersihkan darah di lantai.
Tak berhenti di situ, malam harinya mereka kembali ke vila dengan membawa bensin yang dibeli di Warung Madura. Tubuh korban kemudian dibakar untuk menghilangkan bukti kejahatan.
Jaksa mengungkapkan, usai melakukan pembakaran, kedua terdakwa mencoba mencari uang milik korban namun tidak menemukannya. Mereka lalu memesan jasa travel untuk melarikan diri ke Bondowoso, Jawa Timur.
“Dalam perjalanan, keduanya membuang alat-alat yang digunakan dalam pembunuhan. Bahkan saat menyeberang dari Gilimanuk ke Ketapang, mereka melemparkan telepon genggam korban ke laut agar tidak terlacak,” lanjut jaksa.
Motif pembunuhan diduga berakar dari hubungan pribadi antara korban dan Babul. Jaksa mengungkap, keduanya sempat menjalin hubungan asmara sesama jenis. Namun, Babul merasa tersakiti dan marah karena persoalan uang. Sementara Dimas ikut serta karena dijanjikan mendapat bagian dari uang hasil rampokan.
Selama pembacaan dakwaan, kedua terdakwa terlihat menunduk tanpa banyak bicara. Kuasa hukum mereka, Kadek Dwi Marta Pandika, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Kasus ini terungkap berkat laporan seorang saksi berinisial BL yang diminta penyewa vila asal Prancis untuk mengecek keberadaan korban karena sulit dihubungi. Saat tiba di lokasi, BL mendapati tubuh Ade dalam kondisi mengenaskan di kamar mandi.
Temuan tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku di daerah asalnya di Jawa Timur. Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.*
- Editor: Daton









