Dua Perempuan Beda Negara Dideportasi, Satu Jadi Agen Properti dan Satu Jadi Fotografer

BADUNG, MENITINI.COM- Dua perempuan WNA beda negara dideportasi dari Bali dalam kurun waktu bersamaan dengan pelanggaran yang sama. Pertama adalah WN Ukraina berinisial HB (32) dideportasi pada Minggu (16/4/2023) dini hari, karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal kunjungan untuk bekerja sebagai fotografer di Bali. Sedangkan kedua yaitu WN asal Slovakia berinisial PT (34) dideportasi pada Minggu (16/4) pagi, karena penyalahgunaan izin tinggal kunjungan menjadi agen properti di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito mengatakan yang bersangkutan diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai saat melakukan patroli digital. Saat itu petugas mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas promosi properti di media sosial yang dilakukan oleh PT.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, sistem keimigrasian menunjukan bahwa WNA tersebut diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Karena itu Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pemanggilan terhadap PT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

BACA JUGA:  Penyesuaian Alur Penjemputan dan Pengantaran Penumpang Domestik di Bandara Ngurah Rai

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT diketahui baru pertama kali datang ke Indonesia. Ia masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 24 Januari 2023, menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan berlibur. Dalam pemeriksaan, PT juga mengakui mengelola sendiri dua akun Instagram dan Facebook yang ia digunakan menawarkan properti. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT terbukti berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dengan memasarkan properti melalui akun sosial media miliknya sedangkan yang bersangkutan menggunakan izin tinggal dari visa kunjungan,” ujarnya.

Atas pelanggaran yang dilakukan, PT dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan.

Proses pendeportasian PT (34) dilakukan dengan menggunakan penerbangan Airasia QZ502 (Denpasar-Singapura). Kemudian dilanjutkan Air China CA970 (Singapura-Beijing) dan dilanjutkan Air China CA 841 (Beijing-Vienna). “Terkait biaya tiket penerbangan, Imigrasi tidak menanggung biaya tiket untuk deportasi. Seluruh biaya tiket penerbangan ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan,” tegasnya.

BACA JUGA:  Liburan Dua Hari, Penumpang di Bandara Ngurah Rai Melonjak

Sedangkan untuk HB terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai fotografer. Ia diketahui bukan pertama kalinya datang ke Indonesia, sebab yang bersangkutan terakhir masuk ke Indonesia pada 15 Februari 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan sudah melakukan perpanjangan izin tinggal sehingga masa izin tinggalnya berakhir pada 16 April 2023.

Atas pelanggarannya itu, ia dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dicantumkan dalam daftar penangkalan. Proses pendeportasian HB dilakukan pada Minggu (15/4) dini hari melalui Bandara Ngurah Rai. “Tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan pribadi, jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Yang bersangkutan sudah kami deportasi menggunakan penerbangan Philippine Airlines PR538 (Denpasar-Manila) yang dilanjutkan dengan penerbangan PR 658 (Manila-Dubai),” terangnya.

BACA JUGA:  Rute Balik Papan – Denpasar Makin Seksi, Bandara Ngurah Rai Tersibuk Dari 15 Bandara di Indonesia

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing, dengan melakukan patroli keimigrasian dan berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang bermasalah.

Ia mengajak masyarakat agar melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban atau diduga melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui media sosial (Instagram, Facebook, Twitter) pada masing-masing UPT Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali.

Sementara, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan juga menyatakan bahwa siapapun WNA yang melanggar adat istiadat dan hukum yang berlaku di Indonesia, tentu pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian dan pencantuman yang bersangkutan dalam daftar penangkalan. (M-003)

  • Editor: Daton