Minggu, 8 Desember, 2024

DPRD Jembrana Tindaklanjuti Pengunduran Diri Wabup Ipat

Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat)
Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat). (Foto: M-011)

JEMBRANA,MENITINI.COM-DPRD Jembrana, Bali menerima dan membahasa surat pengunduran diri I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) dari kursi wakil bupati Jembrana. Pengunduran diri Ipat dibahas dalam rapat paripurna di ruang rapat DPRD Jembrana yang dipimpin langsung Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Rabu (7/8/2024).

Syafruddin: Komisi XII Komitmen Investigasi Isu Pelanggaran Lingkungan oleh PT IWIP

Puan Lantik Tim Pengawas Intelijen DPR, Ini Fungsi Kerjanya

Komisi X DPR RI Apresiasi Presiden Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Presiden Prabowo Nyblos di TPS 008 Desa Bojongkoneng

Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi usai rapat paripurna Rabu (7/8/2024), kepada wartawan mengatakan surat pengunduran diri dari Wabup Patriana Krisna sudah diterima oleh Dewan. Bahkan surat tersebut diantar langsung oleh Wabup Ipat.

"Jadi beliau (Wabup Ipat) secara resmi datang langsung ke DPRD Jembrana menyerahkan surat pengunduran diri. Itu sangat penting bagi kami, karena kami tidak mau menerima surat diantarkan oleh orang lain. Jadi beliau datang langsung, sehingga kami langsung mengkonfirmasi kebenaran dari surat yang diusulkan oleh beliau untuk mengundurkan diri," ujar Sri Sutharmi.

Wabup Ipat Apreasiasi Museum PNI Shri Wedastera Suyasa

Ribuan Umat Muslim Padati Jembrana Berholawat di Twin Tower

Wakil Bupati Jembrana Menyerahkan  Tongkat Adaptif Bantu Penyandang Disabilitas

Bupati Tamba Hadiri Pengabenan Putra Kedua Wabup Jembrana

Selanjutnya sesuai mekanismenya surat tersebut sudah diumumkan pada rapat paripurna. "Kita langsung tindaklanjuti atau proses," ujarnya.

Made Sri Sutharmi menjelaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, surat permohonan pengunduran diri itu diusulkan melalui DPRD. Selanjutnya, DPRD mengusulkan pemberhentian tersebut ke Kemendagri melalui Gubernur.

Selama surat keputusan (SK) persetujuan pemberhentian itu belum diterbitkan atau belum turun, I Gede Ngurah Patriana Krisna masih tetap berstatus sebagai Wakil Bupati Jembrana. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung Sapu Bersih AKD