DPRD Badung Sidak Proyek Resort di Berawa: Soroti Izin Belum Lengkap dan Potensi Penutupan

dprd badung sidak
DPRD Badung saat melakukan sidak proyek salah satu Resort di Berawa, Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Rabu (11/6/2025). (Foto: Istimewa)

BADUNG,MENITINI.COM-Proyek pembangunan sebuah resort mewah di kawasan Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, disorot oleh DPRD Kabupaten Badung. Rabu (11/6/2025), sejumlah anggota dewan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek yang ternyata merupakan investasi Penanaman Modal Asing (PMA), namun belum mengantongi sejumlah izin penting.

Rombongan DPRD dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara, bersama Ketua Komisi III, I Made Ponda Wirawan, serta anggota Komisi I, I Wayan Puspa Negara. Mereka turut didampingi oleh OPD teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP, serta perangkat desa setempat.

BACA JUGA:  Desa Kutuh Rayakan HUT ke-23, Bupati Badung Janji Dukung Penuh Pengembangan Wisata

Dalam sidak tersebut, terungkap bahwa pembangunan resort telah berjalan tanpa mengantongi izin dasar, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). “Izin dasarnya saja tidak dipenuhi. Amdalnya belum selesai, otomatis perizinannya belum terpenuhi,” tegas Lanang Umbara.

Meski proyek ini berada di bawah kewenangan pusat karena statusnya sebagai PMA, pemerintah pusat telah melimpahkan sebagian wewenang ke provinsi. Namun, menurut Lanang Umbara, pihak provinsi saat ini belum berani mengambil tindakan karena proyek sudah telanjur berjalan di lapangan.

DPRD Badung pun mendorong DLHK untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi guna menerbitkan surat resmi penutupan sementara. Jika rekomendasi penutupan dikeluarkan, maka langkah konkret akan segera diambil. “Satpol PP Badung sudah dua kali melayangkan teguran. Jika peringatan ketiga tidak diindahkan, maka bisa dilakukan pemasangan garis Satpol PP di lokasi,” tandasnya.

BACA JUGA:  Bupati Adi Arnawa Tinjau Langsung Layanan Home Care "Nak Badung Sehat" untuk Warga Lansia di Tibubeneng

Meski demikian, pihak DPRD masih memberikan waktu dua minggu kepada pengelola proyek untuk melengkapi seluruh perizinan. Apabila tenggat ini tidak dipenuhi, seluruh kegiatan proyek akan dihentikan. Secara zonasi, proyek tersebut memang sesuai peruntukan, namun aspek administratifnya dinilai belum tuntas.

Sementara itu, Andi Nahak selaku konsultan perizinan yang mewakili pihak manajemen resort mengakui bahwa proses pengurusan izin tengah berjalan. Namun, menurutnya, terjadi hambatan karena adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat ke provinsi. “Kami sedang berproses, hanya saja memang ada kendala perubahan aturan,” ujar Andi.

Sidak ini menunjukkan keseriusan DPRD Badung dalam mengawal tata kelola pembangunan, khususnya di kawasan pariwisata strategis seperti Berawa, agar tetap sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.*

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Legislatif ke Eksekutif: Serius Tangani Vila “Bodong” di Badung, Bila Perlu Revisi Perda

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami