BADUNG,MENITINI.COM-DPRD Kabupaten Badung merekomendasikan penghentian sementara aktivitas pembangunan sebuah rumah kos lima lantai yang berlokasi di Jalan Palapa Nomor 899, Lingkungan Menesa, Kampial, Kelurahan Benoa. Keputusan ini diambil usai kunjungan lapangan oleh Komisi I dan II DPRD Badung pada Selasa (15/7/2025).
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti yang memimpin langsung kunjungan tersebut menjelaskan, rumah kos tersebut terdiri atas dua gedung. Gedung pertama yang berada di bagian depan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Setelah dilakukan monitoring oleh tim dari Dinas PUPR, bangunan ini masih perlu disesuaikan. Gambar yang diajukan sebelumnya tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, gedung kedua diketahui belum mengantongi izin sama sekali, meski proses pembangunannya telah berjalan. Atas dasar temuan tersebut, DPRD Badung sepakat untuk merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas pembangunan hingga izin lengkap dikantongi dan penyesuaian dilakukan.
“Kami menghargai kehadiran investor yang ingin berkontribusi di Badung. Namun, semua pihak wajib mematuhi proses perizinan dan aturan yang berlaku demi legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, menambahkan bahwa penghentian aktivitas bersifat menyeluruh, termasuk operasional gedung yang belum mengantongi SLF.
“Gambar bangunan yang diajukan tidak sesuai fakta di lapangan. SLF belum terbit, tapi aktivitas operasional sudah berjalan. Ini harus ditertibkan,” ujarnya.
Senada, Ketua Komisi II DPRD Badung, I Made Sada, juga mendukung penghentian sementara dan meminta pemilik segera menyelesaikan seluruh kelengkapan izin. Ia juga meminta instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses perizinan ke depan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan pemilik, I Ketut Manggis, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan masukan dari DPRD Badung. Ia mengaku akan segera melakukan perbaikan dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan.
“Kami menerima arahan ini dengan baik. Tidak ada niat menyalahkan pihak manapun, karena apa yang dilakukan DPRD dan instansi terkait merupakan bagian dari penegakan aturan dan perda di Kabupaten Badung,” katanya.*
- Editor: Daton









