BADUNG,MENITINI.COM-DPRD Kabupaten Badung kembali menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pembangunan rumah kos lima lantai di Lingkungan Menesa, Kampial, Kelurahan Benoa, Kuta Selatan, yang diduga melanggar aturan perizinan dan tata ruang.
Setelah melakukan kunjungan lapangan pada Selasa (15/7), Komisi I dan Komisi II DPRD Badung menggelar rapat mediasi pada Senin (21/7) di Gedung DPRD Badung. Rapat tersebut menghadirkan pemilik kos, warga terdampak, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara, dan Ketua Komisi II, Made Sada. Namun hingga rapat berakhir, belum tercapai kesepakatan. Pihak investor, Rudianto, menolak melakukan negosiasi, meskipun bangunan tersebut telah dinyatakan melanggar ketentuan batas ketinggian maksimal, yaitu tiga lantai.
“Komisi I dan II sudah turun menindaklanjuti laporan warga. Rapat ini bertujuan untuk mediasi, bukan mencari siapa yang salah, tapi untuk mencari solusi yang adil dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan,” ujar Anom Gumanti.
Ia menegaskan, DPRD Badung akan tetap mengedepankan fungsi pengayoman terhadap masyarakat maupun pelaku usaha. Namun, jika mediasi tidak membuahkan hasil dan pelanggaran terus dibiarkan, langkah tegas sesuai regulasi akan ditempuh.
“Kalau tidak ada titik temu, tentu kita kembalikan pada aturan yang berlaku. Kami akan rekomendasikan kepada dinas teknis untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya tetap membuka ruang komunikasi jika di kemudian hari investor menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara administratif maupun hukum. DPRD juga mengapresiasi konsep bangunan yang menonjolkan aspek hijau dan ramah lingkungan, namun tetap menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah.
“Kami menghormati para pelaku usaha, tapi mereka juga harus menghormati aturan yang ditetapkan pemerintah daerah. Itu bagian dari semangat bersama membangun Badung yang tertib dan harmonis,” tandas Anom.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I, I Gusti Lanang Umbara, mengungkapkan bahwa dari hasil tinjauan di lapangan, terdapat dua bangunan dalam kompleks kos tersebut. Bangunan pertama, yang seharusnya hanya tiga lantai sesuai izin, justru dibangun hingga lima lantai. Selain itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan tersebut belum terbit, namun sudah beroperasi dan dihuni oleh penyewa.
“Bangunan itu belum punya SLF tapi sudah dihuni. Ini jelas pelanggaran,” ujarnya.
Bangunan kedua, menurutnya, lebih parah karena belum memiliki izin sama sekali dari Pemerintah Kabupaten Badung namun telah memasuki tahap pembangunan. Ia juga menyoroti dugaan belum terpenuhinya standar keamanan untuk bangunan penyanding.
“Kalau izinnya lengkap dan bangunannya sesuai dengan yang diajukan, tentu kami tidak akan menghentikan pembangunan atau sampai harus memasang garis Pol PP,” tegasnya.
DPRD Badung kini menunggu tindak lanjut dari pihak eksekutif. Jika pelanggaran tak segera ditangani, pembongkaran akan menjadi opsi terakhir demi menjaga wibawa hukum dan kenyamanan masyarakat sekitar.*
- Editor: Daton









