JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi XI DPR RI menyoroti penurunan jumlah penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dari kalangan keluarga prasejahtera. Berdasarkan Laporan Keuangan LPDP Tahun 2024, jumlah penerima beasiswa mencapai 8.592 orang, dengan 2.626 di antaranya berasal dari program afirmasi. Namun, penerima dari keluarga prasejahtera tercatat hanya 952 orang, turun dibanding tahun 2023 sebanyak 1.105 orang.
Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, menilai kondisi ini harus menjadi perhatian serius LPDP.
“Bisa kita bayangkan, kalau ada anak-anak dari keluarga prasejahtera yang kehilangan kesempatan emas untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Padahal, ini mungkin satu-satunya jalan mereka keluar dari lingkaran kemiskinan. Karena itu, kami ingin menanyakan apa yang menjadi penyebab penurunan jumlah penerima dari kategori keluarga prasejahtera ini,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat, Selasa (16/9/2025).
Puteri juga meminta agar LPDP meningkatkan alokasi beasiswa bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu. “Saya yakin masih banyak anak-anak cerdas dari keluarga tidak mampu dengan potensi akademik luar biasa. Penting untuk memastikan mereka tidak kehilangan kesempatan hanya karena keterbatasan ekonomi,” imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan bahwa program beasiswa LPDP tetap menjunjung tinggi prinsip inklusivitas, salah satunya melalui skema afirmasi.
“Beasiswa LPDP itu pada prinsipnya inklusif. Karena itu selalu ada afirmasi, dengan nilai dan persyaratan lebih mudah dibanding yang lain. Hal ini sesuai arahan Dewan Penyantun, agar perhatian pada beasiswa afirmasi semakin ditingkatkan,” jelasnya.
Selain LPDP, Puteri juga menyoroti biaya pendaftaran Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Politeknik Keuangan Negara STAN yang masih dipatok Rp300 ribu per peserta. Menurutnya, biaya ini cukup memberatkan, terutama bagi calon mahasiswa dari keluarga prasejahtera.
“Padahal, biaya UTBK untuk universitas hanya Rp200 ribu. Karena itu, saya usulkan agar biaya pendaftaran bagi keluarga prasejahtera bisa digratiskan,” kata Puteri.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari Direktur PKN STAN, Evy Mulyani. Ia menyatakan siap menyesuaikan tarif pendaftaran SPMB dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2021.
“Pada dasarnya kami setuju untuk menindaklanjuti. Revisi PMK memungkinkan penambahan pembebasan tarif bagi keluarga prasejahtera dalam pendaftaran SPMB PKN STAN,” ungkap Evy.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi XI DPR RI bersama PKN STAN sepakat untuk memberi pengecualian biaya seleksi bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.*
- Editor: Daton









