JAKARTA,MENITINI.COM-Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya akan memanggil Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan jet pribadi yang diduga dilakukan di luar kepentingan tugas resmi pada Pemilu 2024 lalu.
“Saat ini DPR masih dalam masa reses. Setelah masa sidang dibuka, kami akan memanggil KPU untuk dimintai klarifikasi soal penggunaan jet pribadi tersebut,” ujar Dede Yusuf, seperti dikutip dari Parlementaria, Rabu (22/10/2025).
Langkah itu diambil menanggapi sanksi teguran keras yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua dan empat komisioner KPU. Dede menegaskan, penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai peruntukannya.
“Setiap fasilitas yang diberikan negara harus digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas negara, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas politisi Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang etik yang digelar Selasa (21/10/2025), DKPP mengungkapkan bahwa Ketua dan empat anggota KPU RI tercatat melakukan 59 kali perjalanan menggunakan jet pribadi sewaan selama pelaksanaan Pemilu 2024. Namun, tak satu pun perjalanan tersebut sesuai dengan klaim mereka yang menyebutkan tujuan distribusi logistik pemilu.
Adapun lima pimpinan KPU yang dimaksud ialah Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.*
- Editor: Daton









