DPO Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Kabupaten Pasaman Barat, Berhasil Diamankan

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan seorang DPO Kejaksaan Negeri Pasraman Barat, tersangka tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 (multi years). Buronan berinisial HPS (59) ini diamankan pada Rabu (6/3/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, di Bekasi Timur Regency, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam keterangan tertulis, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI mengatakan akibat perbuatan perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp20.135.000.000 (dua puluh miliar seratus tiga puluh lima juta rupiah).

“Saat diamankan, Tersangka HPS bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

BACA JUGA:  Perkara Komoditas Timah, Kejagung Kembali Periksa 2 Orang Saksi

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (M-011)

  • Editor: Daton