DLHK Badung Perkuat Penanganan Sampah Liar, Posko Berbasis Banjar Jadi Garda Depan Pengawasan Lingkungan

Plt. Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan
Plt. Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan. (Foto: Istimewa)

BADUNG,MENITINI.COM – Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) memperkuat upaya penanganan sampah liar dengan menyiapkan posko terpadu berbasis banjar dan lingkungan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pengawasan sekaligus mempercepat penanganan pelanggaran yang berdampak pada kualitas lingkungan.

Plt. Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan, mengatakan posko terpadu akan difungsikan sebagai pusat koordinasi lintas unsur, mulai dari petugas kebersihan, aparat desa, hingga desa adat. Sistem ini diharapkan mampu mempercepat respons terhadap kasus pembuangan sampah sembarangan yang masih kerap terjadi di sejumlah titik.

“Posko ini kami siapkan di tiap banjar dan lingkungan agar ada titik koordinasi yang jelas saat ditemukan pelanggaran. Konsepnya mengadopsi pola posko saat penanganan Covid-19 yang terbukti efektif,” ujarnya saat apel pengarahan petugas kebersihan di TPST Mengwitani, Minggu (5/4).

BACA JUGA:  Kementerian Lingkungan Hidup Buka Usulan Calon Penerima Penghargaan Kalpataru 2026

Pendekatan berbasis komunitas dinilai menjadi kunci keberhasilan program ini. DLHK Badung menggandeng desa adat dan struktur banjar sebagai kekuatan lokal dalam menjaga kebersihan lingkungan. Selain itu, koordinasi dengan bendesa adat juga dilakukan untuk merumuskan sanksi bagi warga yang tidak memilah sampah atau membuang sampah sembarangan.

Sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum lingkungan, DLHK Badung mulai memberlakukan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sejak 3 April 2026. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelanggar.

“Edukasi tetap kami lakukan, namun harus dibarengi penegakan hukum agar lebih efektif. Permasalahan sampah tidak bisa diselesaikan secara parsial,” kata Aryawan.

Di lapangan, petugas kebersihan dan pengawas didorong lebih aktif melakukan pemantauan. Setiap pelanggaran didokumentasikan untuk dilaporkan kepada aparat wilayah seperti camat, perbekel, atau lurah guna ditindaklanjuti. DLHK juga melakukan penyesuaian prioritas kerja dengan memfokuskan penanganan sampah liar di ruas jalan, termasuk mengurangi sementara mobilisasi petugas ke kawasan pantai.

BACA JUGA:  Percepat PSEL Semarang Raya, Pemerintah Targetkan Akhiri Darurat Sampah Jawa Tengah

Persoalan sampah dinilai semakin mendesak karena berimplikasi langsung terhadap kualitas lingkungan dan citra daerah. Praktik pembuangan dan pembakaran sampah liar tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.

“Lingkungan yang bersih adalah fondasi utama keberlanjutan pariwisata. Jika persoalan sampah tidak ditangani serius, dampaknya akan luas, termasuk pada minat kunjungan wisatawan,” tegasnya. (M-011)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top