Diwakili Kuasa Hukum, Habib Rizieq Tak Hadir Sidang Perdana Praperadilan

Sidang perdana praperadilan HRS. Hanya diwakili kuasa hukum

JAKARTA, MENITINI.COM Sidang pertana Habib Rizieq Shihab (HRS) atas status tersangka dirinya dalam kasus penghasutan kerumunan di Petamburan dimulai. Sidang berlangsung terbuka untuk umum.

Pantauan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sidang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB.

Habib Rizieq Shihab tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang berlangsung hari ini, Senin 4 Januari 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Sementara hingga persidangan dimulai, tidak tampak kehadiran Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Fakta Sidang Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek, Saham Nadiem Disebut Melonjak

Hadir kuasa hukum HRS, Muhammad Kamil Pasha dan Alam Syah. Perwakilan dari pihak Polda Metro Jaya juga hadir dalam persidangan.

Sidang dipimpin hakim ketua Akhmad Sahyuti. Peserta yang dapat masuk dalam ruang sidang pun dibatasi, hanya pengacara yang memasuki ruangan.

Beberapa petugas polisi dan keamanan dari pihak PN Jaksel pun tampak berjaga di pintu ruang sidang.

“Kami menghadiri sidang perdana dari praperadilan atas penetapan tersangka beliau, dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan,” kata Kamil sebelum persidangan.

BACA JUGA:  KPK Panggil Mantan Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus Suap DJKA

Diketahui HRS mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Praperadilan diajukan ke PN Jakarta Selatan.

HRS bersama beberapa petinggi FPI ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian, pada Sabtu (12/12), setelah diperiksa lebih dari 12 jam, Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Selain dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, HRS dikenai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. all/dom/lex

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top