BADUNG,MENITINI.COM-Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung meminta masyarakat dan pekerja yang terdampak pembongkaran bangunan ilegal di Pantai Bingin, Pecatu, segera melaporkan jika hak-hak ketenagakerjaan mereka belum dipenuhi. Posko pengaduan di Kantor Desa Pecatu akan dibuka hingga 28 Agustus besok.
Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan, menegaskan pihaknya siap menengahi apabila ada pengusaha yang belum melunasi kewajiban gaji atau pesangon. “Posko pengaduan masih kami buka sampai akhir Agustus ini. Bagi masyarakat dan pekerja yang terdampak pembongkaran masih kami persilahkan untuk mengadu apabila ada hak-haknya sebagai pekerja belum selesai,” ujarnya kepada media, Selasa (26/8).
Saat ini, Disperinaker mencatat delapan usaha di Pantai Bingin dengan 136 pekerja. Dari jumlah itu, baru 31 pekerja yang melaporkan pemutusan hubungan kerja (PHK). Eka Merthawan berharap persoalan ini bisa diselesaikan melalui dialog antara pengusaha dan pekerja.
Ia menegaskan, meski usaha yang dibongkar tidak berizin, hak pekerja tetap wajib dipenuhi. “Pokoknya, walaupun usaha itu tak berizin kalau terjadi PHK maka hak pekerja baik gaji maupun pesangon harus dibayar. Dan kami harap ada win-win solution,” katanya.
Jika pengusaha menolak membayar, Disperinaker siap memperjuangkan hak pekerja hingga ranah hukum. “Tentu kami akan lakukan mediasi. Ini sudah masuk sengketa hubungan industrial. Kalau sampai panjang bisa ke ranah hukum, oleh karena itu kami harap bisa diselesaikan dengan cara baik-baik,” tegasnya.*
- Editor: Daton