Diskon Pajak Kendaraan hingga 40 Persen Diserbu Warga Ambon, Kesempatan Terbatas!

AMBON, MENITINI – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Maluku! Program relaksasi pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mulai menarik perhatian masyarakat.Warga berbondong-bondong memanfaatkan keringanan pembayaran pajak di Samsat Mall, Maluku City Mall (MCM), Kota Ambon, Jumat (23/10/2026).Program yang dijalankan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku ini menawarkan potongan pajak sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar secara teratur atau sebelum jatuh tempo.Sementara itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak satu tahun atau lebih berkesempatan memperoleh pengurangan sebesar 40 persen dari pokok tunggakan.Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama mereka yang ingin menuntaskan kewajiban pajak kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.Antusiasme itu terlihat dari pengakuan sejumlah wajib pajak yang memanfaatkan program relaksasi tersebut.Salah seorang warga mengaku bersyukur karena potongan pajak yang diberikan pemerintah cukup membantu mengurangi biaya yang harus dibayarkan."Diskon 10 persen lumayan ya. Jadi, selaku pengguna kendaraan bermotor, kami sangat bersyukur adanya keringanan pajak," ujarnya.Pengakuan serupa disampaikan warga lainnya yang mengaku memiliki tunggakan pajak kendaraan selama satu tahun. Ia memilih memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum program relaksasi berakhir."Alhamdulillah ada diskon dari pemerintah. Sebelum kebijakan diskon ini ditutup, saya langsung membayar pajak yang tertunggak," ucapnya.KESEMPATAN HANYA SATU BULAN Pemprov Maluku memberlakukan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 19 Oktober hingga 19 November 2026.Artinya, masyarakat memiliki waktu terbatas untuk memanfaatkan kebijakan tersebut. Wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran diharapkan segera mendatangi layanan Samsat agar dapat mengetahui besaran keringanan yang berhak diperoleh sesuai ketentuan program.Selain memberikan keringanan finansial, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor dan mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut selama masa pemberlakuan program.Pemprov Maluku menargetkan kebijakan relaksasi ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak.Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan, program ini menjadi kesempatan untuk kembali menertibkan kewajiban pajak kendaraan.Sementara bagi wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu, potongan 10 persen menjadi bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan.Kini, masyarakat tinggal menentukan pilihan: memanfaatkan kesempatan yang tersedia atau kembali menunda pembayaran hingga program berakhir pada 19 November 2026. (M-009)
AMBON, MENITINI – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Maluku! Program relaksasi pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mulai menarik perhatian masyarakat.
Warga berbondong-bondong memanfaatkan keringanan pembayaran pajak di Samsat Mall, Maluku City Mall (MCM), Kota Ambon, Jumat (23/10/2026).
Program yang dijalankan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku ini menawarkan potongan pajak sebesar 10 persen bagi wajib pajak yang membayar secara teratur atau sebelum jatuh tempo.
Sementara itu, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak satu tahun atau lebih berkesempatan memperoleh pengurangan sebesar 40 persen dari pokok tunggakan.
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama mereka yang ingin menuntaskan kewajiban pajak kendaraan dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Antusiasme itu terlihat dari pengakuan sejumlah wajib pajak yang memanfaatkan program relaksasi tersebut.
Salah seorang warga mengaku bersyukur karena potongan pajak yang diberikan pemerintah cukup membantu mengurangi biaya yang harus dibayarkan.
“Diskon 10 persen lumayan ya. Jadi, selaku pengguna kendaraan bermotor, kami sangat bersyukur adanya keringanan pajak,” ujarnya.
Pengakuan serupa disampaikan warga lainnya yang mengaku memiliki tunggakan pajak kendaraan selama satu tahun. Ia memilih memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum program relaksasi berakhir.
“Alhamdulillah ada diskon dari pemerintah. Sebelum kebijakan diskon ini ditutup, saya langsung membayar pajak yang tertunggak,” ucapnya.
KESEMPATAN HANYA SATU BULAN
Pemprov Maluku memberlakukan program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 19 Oktober hingga 19 November 2026.
Artinya, masyarakat memiliki waktu terbatas untuk memanfaatkan kebijakan tersebut. Wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran diharapkan segera mendatangi layanan Samsat agar dapat mengetahui besaran keringanan yang berhak diperoleh sesuai ketentuan program.
Selain memberikan keringanan finansial, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan ketertiban administrasi kendaraan bermotor dan mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut selama masa pemberlakuan program.
Pemprov Maluku menargetkan kebijakan relaksasi ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak.
Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan, program ini menjadi kesempatan untuk kembali menertibkan kewajiban pajak kendaraan.
Sementara bagi wajib pajak yang selalu membayar tepat waktu, potongan 10 persen menjadi bentuk keringanan yang dapat dimanfaatkan.
Kini, masyarakat tinggal menentukan pilihan: memanfaatkan kesempatan yang tersedia atau kembali menunda pembayaran hingga program berakhir pada 19 November 2026. (M-009)
  • Editor: Daton
Scroll to Top