logo-menitini

Direktur Flame Spa Dituntut Ringan 9 Bulan, Begini Komentar Gubernur Wayan Koster

Koster Didampingi Ketua PHRI Cok Ace
Gubernur Koster didampingi Ketua PHRI Bali Cok Ace


DENPASAR, MENITINI.COM– Tuntutan jaksa yang hanya sembilan bulan penjara bagi Direktur Flame Spa, Ni Ketut Sri Astari Sarnanitha alias Nitha, memicu kekecewaan publik.


Kasus prostitusi terselubung ini bukan hanya mencoreng citra Bali sebagai destinasi wisata budaya, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar soal ketegasan hukum.


Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukumannya maksimal mencapai 12 tahun penjara.


Gubernur Bali, Wayan Koster, menilai hukuman ringan seperti ini bisa memperburuk keadaan karena tidak memberikan efek jera bagi pelaku usaha ilegal yang merusak citra pariwisata Bali.


“Saya menghormati keputusan jaksa, tetapi ini terlalu ringan dibandingkan dengan dampak yang ditimbulkan. Saya berharap hakim mempertimbangkan bagaimana kasus ini telah mencoreng nama Bali, sehingga vonis nanti bisa memberi pelajaran berarti agar praktik serupa tidak terus berulang,” tegas Koster kepada wartawan di Denpasar Bali, Kamis (27/02/2025)

BACA JUGA:  Awal Tahun, Ribuan Personel Polda Bali Naik Pangkat: Kapolda Tekankan Tanggung Jawab Baru


Sebelumnya kasus ini juga sempat disorot Ketua DPRD Bali dan sejumlah politisi, termasuk Wayan Koster yang memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polda Bali dalam menjaga moralitas dan citra positif Pulau Dewata.


“Saya mendukung penuh tindakan Polda Bali dalam menindak tegas praktik ilegal ini. Kita harus bersama-sama menjaga Bali agar tidak berubah menjadi tempat eksploitasi bisnis gelap,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Bali berapa bulan lalu,Senin (16/12/2024).


Untuk diketahui, Flame Spa, yang beroperasi di bawah PT Mimpi Surga Bali, terbongkar sebagai tempat prostitusi setelah penggerebekan Polda Bali pada 2 September 2024.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Tinjau Pembangunan Rumah Hunian Danantara di Aceh Tamiang


Polisi menemukan terapis melayani tamu dalam keadaan telanjang, mengungkap praktik terselubung yang telah berjalan lama dengan omzet mencapai Rp 6 miliar per bulan.


Namun, meskipun bisnis ini menghasilkan keuntungan luar biasa dari eksploitasi ilegal, jaksa disebut-sebut justru menuntut hukuman ringan yang setara dengan karyawannya.


Bandingkan saja dengan kasus musisi Nazril Irham alias Ariel NOAH pada 2010, yang divonis 3,5 tahun meskipun tidak ada unsur komersialisasi.


Keputusan ini memunculkan dugaan penegakan hukum terhadap bisnis gelap masih longgar.
Jika vonis hakim tidak lebih berat, dikhawatirkan Bali akan semakin sulit menjaga citra pariwisatanya sebagai destinasi budaya yang berlandaskan nilai moral dan adat. M-003

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali