• Home
  • HUKUM
  • Diperiksa 4 Jam, Vice President Pengadaan Batubara PT PLN dan Dirut PT Haleyora Powerindo Ditahan Kejati Kalteng
Image

Diperiksa 4 Jam, Vice President Pengadaan Batubara PT PLN dan Dirut PT Haleyora Powerindo Ditahan Kejati Kalteng

JAKARTA,MENITINI.COM-Setelah diperiksa selama 4 jam oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), tersangka AM, selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero) dan tersangka MF, selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo ditahan.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/2023) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan tersangka AM dan tersangka MF diperiksa dalam  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 4 jam, penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah diperoleh / terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah. Bahwa selanjutnya terhadap Tersangka AM dan tersangka MF dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1)  KUHAP,” ujar Dodik dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Alat Berat dan Pemurnian Biji Timah Milik PT RBT Disita Tim Penyidik

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng berdasarkan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023, terhadap tersangka AM dan tersangka MF dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal  21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024 (sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP).

“Bahwa tersangka AM dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Tersangka MF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkas Dodik Mahendra dalam keterangannya. (M-011)

  • Editor: Daton

Releated Posts

Bule Rusia Pemerkosa dan Perusak Vila Diamankan Polisi

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang WNA asal Rusia berinisial AS (41) diamankan polisi dari Polres Badung, Bali. Pria asal Rusia ini…

ByByA NMei 2, 2024

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian…

ByByRedaksiApr 30, 2024

Empat Terdakwa Penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar Divonis Dua Tahun Penjara

DENPASAR,MENITINI.COM-Empat terdakwa dalam kasus penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Nanang Kosim,31 tahun,  Herri, 39…

ByByEditorApr 25, 2024

Kejagung kembali Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Selasa 23 April 2024, JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak…

ByByRedaksiApr 24, 2024
Diperiksa 4 Jam, Vice President Pengadaan Batubara PT PLN dan Dirut PT Haleyora Powerindo Ditahan Kejati Kalteng | Berita Menitini