Sabtu, 27 Juli, 2024

Tersangka AM, selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero) dan tersangka MF, selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo ditahan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA,MENITINI.COM-Setelah diperiksa selama 4 jam oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), tersangka AM, selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero) dan tersangka MF, selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo ditahan.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/12/2023) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra mengatakan tersangka AM dan tersangka MF diperiksa dalam  Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 4 jam, penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah diperoleh / terpenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah. Bahwa selanjutnya terhadap Tersangka AM dan tersangka MF dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1)  KUHAP,” ujar Dodik dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Survei LSI, Kejaksaan Agung Raih 74% Kepercayaan Publik, Berkat Penanganan Perkara Korupsi Komoditas Timah

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng berdasarkan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023, terhadap tersangka AM dan tersangka MF dilakukan penahanan dengan jenis Penahanan Rutan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai tanggal  21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024 (sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP).

“Bahwa tersangka AM dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Tersangka MF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkas Dodik Mahendra dalam keterangannya. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Diduga Korupsi Dana Desa, Mantan Raja Haya Jadi Tersangka dan Ditahan