Minggu, 8 Desember, 2024

Diduga Terlibat Korupsi Dana COVID-19, Ketua HIPMI Aru Ditahan 

Ilustrasi Korupsi.
Ilustrasi Korupsi. (Foto: Net)

 AMBON,MENITINI.COM-Penyidik Polres Kepulauan Aru berhasil membongkar kasus korupsi dana Covid-19 yang diduga melibatkan tersangka Ketua himpunan pengusaha muda indonesia  (HIPMI), Kabupaten Aru.

Bersama sejumlah orang lainnya Supardi Arifin alias Fajar Ketua HIPMI Kabupaten Kepulauan Aru, ditahan penyidik, akiba diduga terlibat korupsi dana Covid-19.

Fajar dikenal sebagai orang dekat penguasa alias bupati di Kabupaten Aru. Kedekatan Fajar bersama penguasa itu, setelah periode kedua jabatan Bupati kembali  dipegang Johan Gongga  itu berkuasa. “Di periode pertama Fajar masih jauh. Ya, anggaplah belum punya peran. Baru di periode ke dua Pak Johan Gongga berkuasa, Fajar mendapat ruang besar mengatur segalanya,” ungkap sumber kepada Wartawan di Dobo, Minggu (6/8/2023).

Sangking dekatnya, lanjut sumber itu, setiap ASN yang hendak mendapatkan posisi atau jabatan di Lingkup Pemkab Aru, harus sowan ke rumah Fajar. “Bahkan, sampai pada jabatan bendahara pun harus sowan,” sebut sumber itu.

BACA JUGA:  Penggeledahan dan Penetapan Tersangka ZR Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung

Kedekatan Fajar bersama pejabat penegak hukum sebelumnya, kerap membuka ruang besar dan sejumlah kasus-kasus dugaan korupsi yang menjerat Fajar pun hilang begitu saja. 

“Fajar baru terjerat setelah pergantian pejabat penegak hukum yang baru di daerah itu. Ya, contah saat ini. Kasus Covid-19 yang diusut berhasil menjerat Fajar sebagai salah satu tersangka,” sebutnya.

Padahal, lanjut dia, sebelumnya Fajar dikenal sebagai salah satu pengusaha yang “kebal hukum.” Pasalnya, setiap kasus yang melibatkan dirinya, dilaporkan warga kerap lolos, lantaran Fajar memiliki kekuatan loby yang kuat.

Pihak Polres Kabupaten Aru, masih menutup rapat penyidikan kasus ini. Wartawan yang berusaha mengkonfirmasi Fajar, ketua HIPMI Aru, namun belum bisa ditemui. Kendati, sumber di Polres Aru, membenarkan, Fajar telah ditahan sebagai salah satu tersangka di kasus dana Covid-19 di Aru.

BACA JUGA:  Ini Jawaban Kejagung atas Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi Perkara PT Duta Palma

“Iya, benar Fajar sudah di tahan di Mapolres Aru.  Fajar merupakan salah satu tersangka kasus Dana Covid-19.  Selain, Fajar ada juga beberapa orang lainnya yang menjadi tersangka sudah ikut di tahan,” kata sumber.

Ada lebih dari  30 orang yang sudah diperiksa terkait dugaan korupsi dana Covid-19 yang menjerat Fajar, ujar sumber. 

“Ada lebih dari 30 orang yang menjadi terperiksa di kasus dugaan korupsi dana Covid-19 itu. Kalau tidak salah sudah tujuh orang yang menjadi tersangka, salah satunya Fajar,” sebutnya.

Ketujuh orang itu, semuanya sudah di tahan. Mereka yang di tahan sebagai tersangka, terdiri dari pejabat ASN dan  pengusaha. “Jadi selain Fajar juga ada pengusaha lain yang terjerat kasus dana Covid-19 dan juga sudah di tahan,” bebernya.

BACA JUGA:  Aniaya Petugas Bea dan Cukai, WN Chili Filipe Dihukum 10 Bulan Penjara, Ini Pernyataan Kuasa Hukum

Peluang tersangka akan bertambah. Hanya saja, kewenangan untuk menjelaskan penanganan kasus ini ada pada Kapolres atau Kasat Reskrim. “Kalau mau lebih terperinci, bisa dikonfirmasi ke Pak Kapolres atau Pak Kasat,” tutup sumber itu. (M-009)

  • Editor: Daton

Berita Lainnya: