logo-menitini

Diduga Negara Mengalami Kerugian Proyek Jalan Lingkar Wokam Ditaksirkan Rp11 Miliar

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. (Net)

AMBON, MENITINI.COM – Mengungkap tabir dibalik kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam sepanjang 35 kilometer di Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2018, teryata ada temuan kerugian negara mencapai Rp11 Miliar, dari total anggaran senilai Rp36,7.

Kasus ini diduga kuat menyeret Bupati Aru sekarang, Timotius Kaidel alias Timo, yang saat itu bertindak sebagai kontraktor, namun proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, meski anggaran telah dicairkan 100 persen.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, Timo menggunakan perusahaan PT. Purna Dharma Perdana (PDP) yang beralamat di Kota Bandung, Jawa Barat, untuk mengerjakan proyek tersebut.

Perusahaan yang di pimpin H Amsar Sheba ini, sempat di blacklist oleh Provinsi Jawa Barat periode 2014-2016, lantaran bermasalah saat menangani pekerjaan disana. 

Anehnya, perusahaan abal-abal tersebut dinyatakan lolos pada saat proses tender di Kabupaten Kepulauan Aru, dan Timotius Kaidel alias Timo yang saat itu belum jadi Bupati Aru berhasil menggarap proyek jumbo tersebut. 

Sumber ini mengaku, proyek Jalan Lingkar Pulau Wokam ini dikerjakan tidak sesui spesifikasi. Jalan yang seharusnya dikerjakan sepanjang 35 kilometer dengan anggaran Rp36,7 miliar, diselesaikan hanya sepanjang 15 kilometer sementara 20 kilometer lainnya belum selesai dikerjakan. 

“Banyak item pekerjaan yang tidak sesuai, salah satunya itu drainase pada sisi kiri dan kanan jalan, padahal anggaran sudah cair 100 persen,” ungkap Sumber, Selasa (23/9/2025).

BACA JUGA:  Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,6 Getarkan Kota Ambon

Tidak hanya itu, sumber ini mengungkakan, terdapat kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan jalan Tunguwatu – Gorar -Nafar (Pulau Wokam) pada Dinas PUPR Senilai Rp4.255.390.305,51, dan Diindikasikan Tidak Sesuai Spesifikasi Senilai Rp7.095.332.970,60.

“Sehingga total kerugian negara atas proyek tersebut berjumlah Rp11.350.723. 276.11,” rincinya.

Menurutnya, pekerjaan pembangunan Jalan Tunguwatu Gorar Lau lau Kobraur – Nafar (Tunguwatu Nafar) dilaksanakan oleh PT. PDP berdasarkan kontrak Nomor 600/01.02/SPK-DAK/PPKII/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 senilai Rp36.718.753.000.00, dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 150 hari kalender, sejak tanggal 27 Juli 2018 sampai dengan 21 Desember 2018. 

Dalam pelaksanaan proyek tersebut juga terdapat addendum pekerjaan berdasarkan dokumen nomor 600/02.04A/ADD-KI/DAK/PPK II/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 berupa pekerjaan tamba kurang, tanpa adanya perpanjangan waktu. 

Pekerjaan telah dikabarkan dibayar 100 persen berdasarkan BAST Nomor 02/PHO BM/DAK/2018 tanggal 20 Desember 2018, dengan nilai pembayaran terakhir sebesar Rp3.671.875.300,00 berdasarkan SP2D 34 Nomor 05822/SP2D/LS-BRG&JS/1.03.01.01/2018 tanggal 28 Desember 2018.

Pekerjaan pembangunan jalan Tunguwatu Nafar merupakan pekerjaan jalan dengan konstruksi timbunan pilihan yang semula direncanakan sepanjang 33.775 km menjadi 35,6 km. 

Pembangunan jalan tersebut terdiri dari tiga segmen, yaitu segmen 1 sepanjang 29.05 km, segmen II sepanjang 875 m, dan segmen III sepanjang 5.675 km.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak PT Pertamina

Pengawasan atas pembangunan jalan tersebut dilaksanakan oleh CV Ca, berdasarkan kontrak nomor 600/02.02/SPK-PW-DAK/PPKII/VII/2018 Tanggal 25 Juli 2018.

Konsultan pengawas telah di bayar 100 persen, dengan nilai pembayaran terakhir sebesar Rp48.537.500,00, berdasarkan SP2D Nomor 05670/SP2D/LS-BRG&JS/1.03.01.01/2018 tanggal 21 Desember 2018.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan dokumen kontrak dan fisik pekerjaan, diketahui terdapat beberapa permasalahan sebagai berikut; Kuasa Direktur tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perikatan kontrak; Penandatanganan kontrak atas pembangunan jalan Tunguwatu dilakukan oleh RJE selaku PPK pada Dinas PUPR dengan HYS selaku Kuasa Direktur PT PDP.

“Keterangan HYS, bahwa PT PDP merupakan perusahaan yang dipinjam oleh Timo untuk mengikuti lelang pembangunan jalan Tunguwatu Nafar. Pinjaman perusahaan dilakukan karena perusahaan yang dimiliki HYS, dan TK, yang merupakan satu grup usaha  tidak memenuhi kualifikasi untuk mengikuti lelang tersebut,” kata sumber. 

HYS juga menjelaskan, menurut sumber bahwa, dirinya bukan pegawai dari PT. PDP  sehingga berdasarkan ketentuan, tidak memenuhi persyaratan untuk menandatangani kontrak atas nama PT. PDP  meskipun memiliki Akta Notaris Kuasa Direktur. 

“PPK pun lalai pada saat menandatangani kontrak, karena tidak melakukan penelusuran lebih lanjut atas kondisi tersebut. Keterangan dari PPK, alasan penandatanganan dilakukan dengan HYS, karena yang bersangkutan membawa Akta Notaris Kuasa Direktur,” sebutnya. 

BACA JUGA:  Tiga Orang Warga Dusun Weti Dilaporkan Hilang di Hutan, Ditemukan Tim SAR 

Menurut sumber, berdasarkan keterangan dari Kepala Dinas PUPR dan PPK, pembayaran 100 persen dilakukan dengan alasan keterangan dari penyedia dan progres report yang sudah ditandatangani konsultan pengawas, yang mengatakan bahwa pekerjaan di lapangan telah selesai 100 persen. 

“Hingga berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan yang tertuang dalam kontrak tanggal 21 Desember 2018, penyedia (kontraktor) belum menyelesaikan pekerjaan secara keseluruhan, namun anehnya anggaran telah di bayarkan 100 persen,” ucapnya.

Asisten Tindak Pidana Kasus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku, Agustinus Baka Tandililing, yang dikonfirmasi terkait pengembalian kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar oleh Timotius Kaidel, Aspidsus mengaku belum mengetahui. 

“Silakan Timo menyampaikan, kita akan mengarah kesana, mohon dukungannya,” tuturnya, Senin malam (22/9/2025) di Kantor Kejati Maluku

Diketahui, sejauh ini sudah 12 saksi yang telah diperiksa, diantaranya Pejabat Pembuat Kebijakan  (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ketua Pokja pada Dinas PUPR Kabupaten Aru, Sekretaris Pokja, anggota Pokja, Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR, konsultan pengawas, konsultan perencana, dan Kepala sub bagian Keuangan tahun 2018 pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Aru. (M-009)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali