Diduga Memperkosa Penumpang, Tukang Ojek Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolres Maluk Barat Daya, AKB Dwi Bachtiar Rivai

TIAKUR, MENITINI – Seorang pria terduga pelaku pemerkosaan JR (26) ditahan Polres Maluku Barat Daya (MBD). Pelaku sehari hari sebagai tukang ojek ini diduga terpengaruh minuman beralkohol dan memperkosa korban dengan inisial W (32) dalamat Kampung Babar, Kelurahan Tiakur, Kabupaten MBD. JR diketahui sudah menikah dengan warga desa Kaiwatu, Kecamatan Moa, kabupaten MBD.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Geledah Dua Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Pelayaran Sungai Lalan

Menurut Kapolres MBD, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K, MH, kejadian menimpa W terjadi pada Hari Kamis, (27/1/2022) sekitar pukul 03.00 WIT.

Lanjut Kapolres, saat itu korban sedang menunggu Kapal Cantika Lestari 77B yang akan tiba Pelabuhan Kaiwatu sekitar pukul 02.00 WIT. Karena kondisi cuaca, informasinya kapal akan merapat pagi hari.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Kasus Kredit Bank, Naikkan Status Perkara Pelayaran Sungai Lalan

Karena kapal merapat pagi hari, korban memutuskan pulang ke kediaman dan kembali pagi nanti. “Ditempat korban berdiri ada pelaku dan menawarkan jasa ojek. Setelah disepakati harga korban diantar menggunakan sepeda motor merek shogun bernomor polisi DE 5636 AS ke alamat yang dituju,” kata Kapolres.

Iklan

BERITA TERKINI

Cristiano Ronaldo

Ronaldo Kembali Mencetak Rekor

DENPASAR,MENITINI.COM – Cristiano Ronaldo menunjukkan kiprah luar biasanya sepanjang karier sebagai pesepakbola dengan mencetak dua gol saat kembali bermain setelah absen selama sebulan karena cedera,

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top