AMBON,MENITINI.COM– Dua berkas perkara dugaan kasus korupsi perjalanan dinas yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya, telah dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/11/2023).
Penyerahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) yang dikomandoi Kepala seksi Pidana khusus Farids Dhestarastra.
Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba menyampaikan, berkas perkara kedua tersangka ini dilimpahkan usai dilakukan pemeriksaan saksi dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
“Untuk perjalanan Dinas Setda MBD pada hari Rabu (1/11) juga telah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan negeri Ambon atas nama tersangka Yohanias Zakarias yang merupakan bendahara pengeluaran pada Setda MBD,” kata Wahyudi Kareba kepada wartawan.Â
Usai dilakukan pelimpahan berkas perkara ini, lanjut Kareba, selanjutnya tim Penuntut Umum akan menunggu waktu sidang yang ditentukan pihak Pengadilan Negeri Ambon.
Sebelumnya, Yohanes Zakarias telah ditahan oleh tim penuntut umum Kejaksaan Negeri MBD. Penetapan tersangka Yohanes Zakarias ini setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh bendahara pengeluaran Setda MBD tersebut.
Tersangka diduga menyalahgunakan biaya langsung perjalanan dinas ruang lingkup Setda MBD, Tahun Anggaran 2017-2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih.
Atas perbuatan itu kata Kareba, tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 KUHPidana.
Diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik kejaksaan negeri MBD telah menetapkan mantan sekretaris daerah Kabupaten MBD yang berinisial AS pada Oktober 2022 lalu yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon. (M-009)
- Editor: Daton