Selanjutnya LPD belum memiliki kebijakan dan prosedur restrukturisasi pinjaman yang disetujui oleh paruman Desa dan disahkan oleh Bendesa. Kemudian LPD belum memiliki SOP atas pinjaman macet dan AYDA (asset yang diambil alih). Dalam memberikan kredit LPD sudah dilengkapi dengan syarat permohonan kredit namun belum dilengkapi dengan syarat dokumen yang harus disertakan dalam permohonan kredit.
“LPD dalam melakukan pemberian kredit tidak mempertimbangkan azas-azas pemberian kredit yang sehat (5c).

Tim DVI Polda Jatim Berhasil Identifikasi 3 Korban Tambahan Tragedi Robohnya Ponpes Al-Khoziny
SURABAYA,MENITINI.COM – Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Timur kembali mengumumkan hasil terbaru proses