“Penyimpangan yang ditemukan terkait adanya kredit fiktif yang dibuat oleh RD dkk. dan adanya deposito yang dicairkan tanpa sepengetahuan nasabah,” ujar Kasat Reskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa. Lanjut dia bahwa masih ada beberapa kelemahan terkait pengelolaan keuangan LPD seperti LPD sudah memiliki daftar nominatif pinjaman, namun daftar nominatif pinjaman yang ada pada sistem dengan yang ada di neraca berbeda.
Terdapat selisih antara daftar nominatif kredit di sistem neraca. LPD juga tidak memiliki kebijakan tertulis terkait SOP pemberian pinjaman dan tidak memiliki kebijakan terkait persyaratan dokumen kredit seperti KTP, KK, tidak melakukan analisis kredit, tidak menyertakan hasil rapat komite kredit, tidak menyertakan dokumentasi berupa foto atas jaminan, dan tidak menyertakan bukti cek jaminan ke lapangan.

Badan Pemulihan Aset Kejagung Lelang Kembali Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Minyak Mentah
BPA Kejagung menetapkan nilai limit lelang sebesar Rp1,17 triliun, sementara uang jaminan yang harus disetor








