Image
Ilustrasi Penganiayaan. (Net)

Diduga Aniaya Seorang Pemuda Hingga Babak Belur, 4 Anggota Polisi Diamankan Propam

AMBON, MENITINI.COM– Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab, Polisi Daerah Maluku bertindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan hukum. Penegakan aturan hukum ini bertujuan untuk mendisiplinkan setiap anggota polisi dalam menjalankan tugas mereka. Dan bagi anggotanya yang melanggar aturan pasti kenasangsi. 

Seperti halnya empat anggota polisi ini, mereka dijebloskan ke penjara, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Karim Raharusun hingga babak belur.

Keempat oknum anggota polisi ini sudah diamankan Propam Polda Maluku. Mereka diduga telah menganiaya warga Desa Batumerah, Kota Ambon. Para pelaku yang diamankan yakni Aipda MT, Bripda R, Bripda AP (anggota Ditsamapta) dan Bripda FFDT (anggota Brimob).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat mengungkapkan, keempat anggota itu diamankan setelah korban melaporkan kejadian penganiayaan yang dialami di SPKT Polda Maluku, Sabtu 18 November 2023.

BACA JUGA:  Kesal Minta Tambah Uang, Wanita Michat di Kuta Digorok Pria Hidung Belang

Selain mendatangi SPKT, tindakan kekerasan yang dialami pemuda 29 tahun itu juga diadukan ke Propam Polda Maluku pada Senin, 20 November 2023.

“Laporan penganiayaan sudah kita terima, dan Propam sudah periksa sembilan orang saksi, diantaranya saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku pada hari Selasa kemarin,” ujar Ohoirat, Rabu (22/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Propam Polda Maluku langsung mengamankan empat anggota tersebut.

“Mereka sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Polda Maluku,” sebutnya.

Keempat anggota itu diproses dengan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Polri. “Mereka juga diproses pidana umum yang akan ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Maluku,” tegas Ohoirat.

Aksi kekerasan bersama yang dilakukan oleh oknum anggota Polri itu sangat disayangkan oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif. Pasalnya, diberbagai kesempatan Kapolda sering mengingatkan setiap anggota untuk tidak menyakiti hati rakyat.

BACA JUGA:  Kejagung kembali Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

“Kapolda menyayangkan terjadinya kejadian tersebut, mereka pasti akan di proses dan diberikan sangsi berat sesuai aturan hukum yang berlaku,” sebutnya.

Tindakan tegas diambil untuk pembelajaran bagi anggota yang lain, karena masih banyak anggota Polri yang sudah memberikan dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap Korps Bhayangkara ini. Mereka bekerja dengan hati yang tulus dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Kapolda sering menyampaikan hindari pelanggaran sekecil apapun, jangan menyakiti hati rakyat, lindungi mereka, jaga mereka, layani mereka. Jalankan tugas dengan baik. Siapa yang bekerja dengan baik akan mendapatkan reward dan yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan punishment,” kata Ohoirat. Selanjutnya Polda juga akan memberikan pendampingan dan menemui korban untuk proses selanjutnya, tutup Ohoirat. (M-009)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Sirkandi Berpangkat AKBP Dilantik Jabat Kapolres Pulau Buru

Berita Terkait

Rugikan Negara 2,8 Miliar, Lima Eks Komisioner KPU Aru Hanya Dituntut Dua Tahun Penjara 

AMBON,MENITINI.COM – Korupsi merupakan salah satu perbuatan melawan hukum dan dapat memiskinkan negara. Oleh karena itu berantaslah korupsi…

ByByHE NMei 4, 2024

Kesal Minta Tambah Uang, Wanita Michat di Kuta Digorok Pria Hidung Belang

KUTA, MENITINI.COM-Seorang wanita Michat di Kuta Bali digorok lehernya hingga hampir putus oleh pria yang telah memesannya melalui…

ByByA NMei 4, 2024

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024