AMBON, MENITINI.COM– Dua orang oknum pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ambon, masing-masing berinisial RP dan WP, resmi diamankan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon.
Kedua pelaku dijebloskan ke tahanan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja mereka, Zulkarnain Tomiah, yang juga merupakan pegawai PDAM.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, IPDA Janet S. Luhukay membenarkan penahanan tersebut.
“Iya, keduanya sudah ditahan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Luhukay, Minggu (9/11/2025).
RP dan WP diketahui telah resmi ditahan sejak, Selasa (5/11/2025) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon.
Peristiwa penganiayaan yang melibatkan kedua tersangka terjadi pada, Jumat (25/10/2024) sekira pukul 08.47 WIT di area kantor PDAM Ambon.
Kejadian berawal dari perselisihan terkait pekerjaan yang berujung pada perdebatan dan kemudian pemukulan terhadap korban.
Akibat peristiwa itu, Zulkarnain mengalami luka pada wajah dan tubuh, sehingga korban melapor ke Polresta Ambon untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Polisi kemudian memeriksa korban, saksi, dan para terduga pelaku sebelum menetapkan RP dan WP sebagai tersangka.
Namun, proses hukum sempat terhenti setelah praperadilan yang diajukan kedua tersangka dikabulkan pengadilan, sehingga status tersangka mereka sempat dicabut. Meski begitu, pokok perkara tidak gugur.
“Dalam putusan praperadilan sebelumnya, pengadilan mengabulkan permohonan mereka sehingga status tersangka dicabut,” sebut Luhukay.
Menindaklanjuti putusan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan ulang dengan mengumpulkan bukti tambahan serta memperbaiki prosedur.
Hasilnya, RP dan WP kembali ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan. Hingga kini, proses hukum terhadap kedua pelaku masih terus berjalan. (M-009)
- Editor: Dataon









