logo-menitini

Diduga Aniaya Rekan Kerjanya, Dua Oknum Pegawai PDAM Ambon Diamankan Polisi 

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janet S. Luhukay.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janet S. Luhukay. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM– Dua orang oknum pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ambon, masing-masing berinisial RP dan WP, resmi diamankan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Ambon.

Kedua pelaku dijebloskan ke tahanan setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja mereka, Zulkarnain Tomiah, yang juga merupakan pegawai PDAM.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, IPDA Janet S. Luhukay membenarkan penahanan tersebut.

“Iya, keduanya sudah ditahan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Luhukay, Minggu (9/11/2025).

BACA JUGA:  Bupati Kepulauan Aru Terima Secara Resmi Rombongan Investor Asal China di Ruang Kerjanya

RP dan WP diketahui telah resmi ditahan sejak, Selasa (5/11/2025) usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Ambon.

Peristiwa penganiayaan yang melibatkan kedua tersangka terjadi pada, Jumat (25/10/2024) sekira pukul 08.47 WIT di area kantor PDAM Ambon.

Kejadian berawal dari perselisihan terkait pekerjaan yang berujung pada perdebatan dan kemudian pemukulan terhadap korban.

Akibat peristiwa itu, Zulkarnain mengalami luka pada wajah dan tubuh, sehingga korban melapor ke Polresta Ambon untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Polisi kemudian memeriksa korban, saksi, dan para terduga pelaku sebelum menetapkan RP dan WP sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Kasus Kekerasan Berulang di Nusaniwe, Kapolresta Ambon Turun Tangan 

Namun, proses hukum sempat terhenti setelah praperadilan yang diajukan kedua tersangka dikabulkan pengadilan, sehingga status tersangka mereka sempat dicabut. Meski begitu, pokok perkara tidak gugur.

“Dalam putusan praperadilan sebelumnya, pengadilan mengabulkan permohonan mereka sehingga status tersangka dicabut,” sebut Luhukay.

Menindaklanjuti putusan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan ulang dengan mengumpulkan bukti tambahan serta memperbaiki prosedur.

Hasilnya, RP dan WP kembali ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan. Hingga kini, proses hukum terhadap kedua pelaku masih terus berjalan. (M-009)

  • Editor: Dataon
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>