DENPASAR,MENITINI.COM-Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana, menepis berbagai spekulasi yang beredar terkait mutasinya ke jabatan baru sebagai Kajati Sumatera Selatan (Sumsel). Ia menegaskan bahwa perpindahan tugas tersebut bukanlah bentuk hukuman, melainkan bagian dari promosi karier di lingkungan Kejaksaan.
Dalam acara perpisahan bersama awak media di Denpasar, Senin (20/10), Sumedana menyampaikan klarifikasi sekaligus berpamitan setelah resmi ditugaskan ke provinsi baru.
“Siang hari ini saya pamit karena mendapat promosi sebagai Kajati Sumsel. Mudah-mudahan semua berjalan lancar, dan saya mohon maaf bila ada salah kata selama bertugas di Bali. Semoga kerja sama Kejati Bali dan media tetap terjalin baik,” ujarnya.
Isu yang menyebut dirinya “ditendang” dari Bali dibantah tegas oleh Sumedana. Menurutnya, mutasi tersebut merupakan langkah karier yang menunjukkan kepercayaan pimpinan terhadap kinerjanya selama memimpin Kejati Bali. Ia mencontohkan capaian penanganan perkara korupsi di wilayah Bali yang dinilainya cukup signifikan.
“Teman-teman bisa cek sendiri progres positif yang sudah kami capai. Saat ini ada 49 perkara yang sedang dalam tahap penyelidikan dan 26 perkara di tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri di bawah Kejati Bali juga terus aktif menindaklanjuti sejumlah kasus,” terangnya.
Lebih lanjut, Sumedana menjelaskan bahwa jabatan Kajati Sumsel termasuk kategori Pemantapan Tipe A, sedangkan Kejati Bali masih berstatus Tipe B. Dengan demikian, penugasannya ke Sumatera Selatan justru menjadi bentuk peningkatan jabatan yang melalui proses seleksi dan uji kelayakan ketat.
“Astungkara, saya dipercaya menjadi Kajati termuda di Kejati Pemantapan Tipe A (Sumsel). Sebelumnya, pada usia 49 tahun, saya juga merupakan Kajati termuda di Tipe B (Bali),” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, promosi tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan faktor politik atau tekanan dari pihak mana pun, melainkan hasil penilaian objektif berdasarkan prestasi kerja dan integritasnya selama bertugas di Pulau Dewata.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan SK tersebut, Ketut Sumedana resmi menjabat sebagai Kajati Sumatera Selatan, sementara posisi Kajati Bali kini diisi oleh Chatarina Muliana Girsang.*
- Editor: Daton









