Dalam Waktu Dekat, Eks Sekda SBT Bakal Diadili

Jafar Kwairumaratu, Eks Sekda SBT saat digiring keluar dari mobil tahanan
Jafar Kwairumaratu, Eks Sekda SBT saat digiring keluar dari mobil tahanan. (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COM – Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Djafar Kwairumaratu dalam waktu dekat akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekertariar Daerah (Setda) Kabupaten setempat, tahun 2021. 

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penuntutan (Kasistut) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Rajes Afifudin kepada wartawan, Rabu (22/10/2024). 

Dikatakan, pihaknya sudah selesai menyusun surat dakwaan serta dokumen lainnya sebagai syarat pelimpahan berkas perkara milik tersangka Jafar ke Pengadilan. 

“Semuanya sudah lengkap, dokumen hingga surat dakwaan sudah selesai tinggal limpah saja. Mungkin, pekan depan sudah limpah dan tersangka siap diadili,” kata Rajes.

BACA JUGA:  Salah Seorang Wakil Rakyat di Kota Ambon Dipolisikan, Diduga Palsukan Dokumen 

Dijelaskan, saat pelimpahan, maka selanjutnya oleh Pengadilan Tipikor Ambon akan menentukan majelis hakim, serta waktu persidangan. 

“Teknisnya, ketika sudah dilimpahkan maka hakim hingga jadwal sidang akan ditentukan pengadilan. Selanjutnya, tersangka akan berstatus terdakwa dan segera diadili,” ujarnya. 

Diketahui, Djafar merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja langsung, dan tidak langsung tahun 2021. Proses penyidikan kasus yang diduga merugikan keuangan  negara hingga Rp2,58 milair, terbilang lama. Pasalnya, saat ditetapkan tersangka, Djafar memilih melarikan diri.

Jafar sempat buron selama lima bulan, namun berhasil ditangkap Jaksa pada, Sabtu 17 Agustus 2024 lalu,  tepat di hari Kemerdekaan RI ke-79 tahun. Ia ditangkap disalahsatu kosan di Kawasan Waimital Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

BACA JUGA:  KPU Provinsi Maluku Resmi Tetapkan HL-AV Sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 

Usai penangkapan itu, Djafar langsung digiring ke Ambon, sekaligus dimasukan ke Rutan Kelas IIA Ambon, usai diperiksa di kantor Kejati Maluku. 

Kasus yang melilit Djafar Kwairumaratu ini membuat negara rugi mencapai Rp2,58 miliar berdasarkan perhitungan yang dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku. (M-009)

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami