logo-menitini

Dalam UU Kesehatan, Dokter dan Nakes tak Bisa Serta Merta Dipidana

ILUSTRASI-NAKES
Ilustrasi Nakes. (Foto: Freepik

JAKARTA,MENITINI.COM-Dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan pelayanannya lebih dilindungi dalam UU Kesehatan yang baru saja disahkan bulan lalu. Dalam hal pemeriksaan atas dugaan tindak pidana dalam memberikan pelayanan, aparat penegak hukum perlu mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari majelis independen.

”Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo (20/8/2023) seperti dikutip dari rilis Kemenkes.

Sundoyo mencontohkan, dalam kondisi darurat dimana tenaga kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, dimungkinkan adanya tindakan ekstra yang harus dilakukan yang mungkin diluar prosedur standar pelayanan rutin.

BACA JUGA:  Kejari OKI Amankan Seorang Pria Diduga Jaksa Gadungan

”Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,” kata Sundoyo.

Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan turunan dari UU Kesehatan, dan bentuk dari majelis ini kemungkinan besar akan mejadi salah satu organ kerja dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.

Untuk menjaga independensi dalam membuat rekomendasi, majelis rencananya tidak hanya diisi oleh dokter namun juga oleh tokoh masyarakat. Majelis akan berfungsi menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin.

  • Sumber: Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI
  • Editor: DRB
BACA JUGA:  Buleleng Susun Rencana Aksi Daerah Percepat Penanggulangan TBC, Target Bebas 2030

Berita Lainnya:

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali